Blak-blakan Pimpinan Ponpes di Polewali Mandar Cabuli Santri Pria: Klaim Sakit, Sudah Berobat Sampai Saudi
Akibat perbuatannya, ZS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus sodomi dilakukan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Polewali Mandar, ZS (37) menjadi perhatian khalayak. ZS sendiri mengaku memiliki penyakit dan sudah berusaha berobat di Arab Saudi.
Blak-blakan Pimpinan Ponpes di Polewali Mandar Cabuli Santri Pria: Klaim Sakit, Sudah Berobat Sampai Saudi
ZS mengakui mencabuli santri pria berusia 16 tahun. Dalihnya, tindakan tersebut karena murni penyakit yang diidapnya.
Hanya saja, penyakit apa yang diidapnya, ZS enggan mengungkapkan dan hanya menyebut sudah berusaha melakukan pengobatan dengan datang ke psikiater hingga ke Arab Saudi. "Tindakan saya murni karena penyakit yang ada di diri saya. Saya sudah berobat dari sana-sini, psikiater, Madinah saya berdoa di setiap tempat-tempat mustajab, di Kakbah," ujarnya." ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/7)
Meski demikian, penyakit yang diidapnya hingga saat ini tak kunjung sembuh. Atas kasus yang menjeratnya kali ini, ZS mengaku pasrah.
"Saya yakin ada hikmah dibalik dari kejadian ini," tuturnya.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas tindak pencabulan dilakukannya terhadap santrinya.
Dirinya pun berharap usai kejadian ini, masyarakat tidak ragu untuk tetap memasukkan anaknya di pesantren.
Sementara Kepala Kementerian Agama Kabupaten Polman, Imran Kalibi mengatakan pihaknya tidak menutup Ponpes Surga Religi pasca terungkap kasus pencabulan dilakukan oleh ZS. Ia menegaskan kesalahan dilakukan oleh ZS jangan sampai mengganggu hak bagi santri lainnya yang belajar di Ponpes Surga Religi. "Saya dari sana, kurang lebih 400 santri di sana. 170 perempuan dan sisanya laki-laki," ujarnya.
Imran menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian untuk menindak ZS. Sebab domain Kemenag adalah pembinaan lembaga pesantren.
Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum adalah domain pihak berwajib untuk menuntaskan perkara ini. Sementara kami punya kewajiban untuk memenuhi hak-hak santri agar tetap mendapatkan pembelajaran," tegasnya.
Kepala Kepolisian Resor Polman, Ajun Komisaris Besar Agung Budi Leksono menambahkan pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. ZS disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
@merdeka.com