KemenPPPA: Study Tour Hak Anak Peroleh Pendidikan di Luar Kelas
Pihak sekolah juga wajib berdiskusi dan mendengarkan opini dari orang tua murid sebelum melakukan study tour.
Pihak sekolah juga wajib berdiskusi dan mendengarkan opini dari orang tua murid sebelum melakukan study tour.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memandang kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Subang, tidak dapat menjadi alasan untuk melarang study tour, yang merupakan bagian dari hak anak untuk mendapatkan pendidikan dengan metode pembelajaran di luar kelas.
"Pelarangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat menyebabkan anak-anak lain tidak dapat menikmati haknya untuk mendapatkan pembelajaran di luar kelas melalui rekreasi yang edukatif," kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu di Jakarta, Jumat (17/5).
Menurut dia, study tour dapat memperkaya pengalaman pendidikan yang berbeda pada anak dan memberikan manfaat pada siswa, seperti meningkatkan keaktifan anak dengan melakukan pengamatan langsung dan bertanya secara langsung kepada pengelola.
"Musibah yang dialami anak-anak di Ciater harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak untuk mencegah terjadinya musibah serupa di kemudian hari, namun tidak menutup kesempatan bagi anak-anak lain untuk tetap mendapatkan hak-haknya," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
KemenPPPA pun mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sama dalam memastikan keselamatan dan keamanan anak dalam kegiatan study tour.
Dengan aturan yang jelas, pengawasan yang ketat, dan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan tragedi seperti di Ciater tidak terulang kembali.
Untuk memastikan keselamatan dan keamanan anak, diperlukan peran penting dari semua pihak, terutama pemerintah daerah dan sekolah.
"Peran pemerintah daerah sangat penting khususnya dalam menerbitkan aturan yang ketat bagi perusahaan transportasi, dan juga bagi sekolah. Perusahaan transportasi harus melakukan pengawasan ketat terhadap kelayakan fisik kendaraan, baik suku cadang dan kondisi armada secara keseluruhan, serta kelayakan sopir bus untuk berkendara," katanya.
Pemerintah daerah juga harus membuat aturan, melakukan pengawasan, serta evaluasi terhadap sekolah yang melakukan study tour serta perlu mendengar perspektif dari anak-anak.
Pihak sekolah juga harus memastikan ketersediaan dan keamanan alat transportasi anak-anak dengan mengecek riwayat perusahaan penyedia dan sopir yang harus dinilai baik.
Selain itu, pihak sekolah juga wajib berdiskusi dan mendengarkan opini dari orang tua murid sebelum melakukan study tour, saat berkegiatan, dan setelah kegiatan study tour selesai dilaksanakan.
Orang tua perlu memahami rangkaian kegiatan study tour secara rinci, dan ikut terlibat dalam proses yang dimulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga akhir kegiatan.
Seharusnya dugaan sekolah mencari untuk dari acara study tour juga harus menjadi perhatian.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah menyampaikan larangan karya wisata atau study tour, khususnya untuk sekolah negeri
Baca SelengkapnyaImbauan memperketat study tour sekolah usai peristiwa kecelakaan maut menimpa sekolah di Depok usai menggelar perpisahan di Subang.
Baca SelengkapnyaStudy tour dinilai membebani orang tua siswa dinilai tidak sejalan dengan komitmen pendidikan yang berkualitas dan terjangkau.
Baca SelengkapnyaKepala Sekolah SMP 3 Depok Darto mengatakan bahwa ada 117 siswa yang mengikuti kegiatan study tour ke Bali.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab secara langsung terkait ketidaklayakan kendaraan bus.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang guru yang curhat karena disalahkan buntut dari kecelakaan study tour di Subang.
Baca SelengkapnyaLewat pematang sawah hingga pemandangan Masjid Al Jabbar, mahasiswa UIN Bandung rasakan kuliah bak study tour.
Baca Selengkapnyaenam korban yang mayoritas siswa SD dirujuk ke rumah sakit di Palembang karena mengalami luka berat.
Baca Selengkapnya