Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra
Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra
Seorang Kepala SD Negeri di Banyuasin, Sumatera Selatan, inisial MHS (37), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap 10 pelajar SMK yang berstatus anggota Paskibra. Modusnya dengan menjanjikan dapat lulus tes polisi atau TNI. Peristiwa itu terungkap dari laporan seorang korban ke polisi sebulan lalu. Setelah menemukan bukti kuat dari hasil pemeriksaan saksi, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Perbuatan tersebut terjadi saat pelaku masih mengajar sekaligus menjadi pelatih Paskibra di salah satu SMK di Muara Enim, Sumsel, sepanjang 2021 hingga 2022.
Sedikitnya ada 10 korban dan tidak menutup kemungkinan bakal bertambah karena masih pengembangan.
Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra mengungkapkan, tersangka memanfaatkan cita-cita korban yang ingin menjadi polisi dan TNI.
Syaratnya adalah meminta para korban yang semuanya laki-laki, mengirim foto tanpa busana melalui ponsel. Ternyata foto tersebut menjadi alat tersangka untuk mengancam korban jika ogah menuruti kemauannya.
"Pencabulan dilakukan di indekos tersangka, korban sejauh ini berjumlah 10 orang dan laki-laki, sementara tersangka berperan sebagai wanita saat pencabulan terjadi."
Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra
Setelah perbuatan itu, tak ada gelagat dan perilaku aneh dari tersangka dan korban saat di sekolah. Sementara tersangka masih saja menjanjikan anggota Paskibra untuk masuk menjadi abdi negara.
"Tidak ada yang berubah, semuanya bersikap seperti biasa," ujarnya.
Awalnya korban enggan melapor karena khawatir harapannya pupus jika kasus ini terbongkar. Namun mulai muncul kecurigaan dari sikap tersangka sejak mutasi ke Banyuasin dan sudah sulit dihubungi.
"Awalnya korban percaya dengan iming-iming itu, tapi belakangan ada yang tak beres dan akhirnya melapor," kata Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1 dan 2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.Rata-rata korban dipaksa melayani nafsu tersangka sebanyak tiga kali. Fakta ini didapat dari pengakuan korban dan keterangan tersangka.
Setiap diminta, para korban sulit untuk menolak. Alasannya tentu karena iming-iming masuk polisi dan TNI yang dijanjikan tersangka.
"Satu korban ada 2 sampai 3 kali," kata Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra.
Para korban pun dipaksa datang ke indekos tersangka sepulang sekolah dan terjadilah perbuatan itu. Tersangka berperan sebagai wanita dan meminta disodomi oleh setiap korban. "Semua korban melakukan menolak dan menolak," ujarnya.