Modal Rp5.000, Marbot Musala Cabuli 10 Anak di Bawah Umur
Pelaku memanggil korban dan membawanya ke sebuah ruangan tertutup dekat musala.
Pelaku memanggil korban dan membawanya ke sebuah ruangan tertutup dekat musala.
Modal Rp5.000, Marbot Musala Cabuli Anak di Bawah Umur
MS (58) pelaku pencabulan 10 anak perempuan di bawah umur, mengiming-imingi para korban dengan uang Rp5.000 agar mau jadi pelampiasan nafsu bejatnya.
Kasat Reskri Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, para korban berusia antara 3 hingga 12 tahun. Modusnya, MS memanggil para korban yang sedang bermain di area musala, di mana MS bertugas sebagai marbot.
"Diajak, diiming-imingi ada yang diberi makan juga kemudian beberapa korban diberi uang Rp5.000 agar tidak menceritakan dan mau mendapat perlakuan (cabul)," kata Rizka, Jumat (13/10).
Dalam menjalankan aksinya, MS memanggil korban lalu membawanya ke sebuah ruangan tertutup dekat musola lalu melancarkan aksinya. Diketahui, MS telah beristri dan melakukan aksinya karena dorongan nafsu.
"Hasil pemeriksaan dari 10 korban, ada yang mengalami pelecehan lebih dari satu kali," kata Rizka.
MS kemudian dijerat dengan Pasal 76D atau 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.