Guru SD Cabul di Jaksel jadi DPO usai 1 Tahun Tersangka, Ini Tampangnya
Polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap guru les yang diduga mencabuli anak didiknya di Jakarta Selatan.
Polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap guru les yang diduga mencabuli anak didiknya di Jakarta Selatan. Terduga pelaku atas kasus itu diketahui berinisial D (61).
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, terduga pelaku merupakan pengajar di SDN 03 Pagi, Grogol Utara, Jakarta Selatan.
"Kejadian tanggal 23 (Februari 2023), kemudian dilaporkan tanggal 24 Februari 2023 oleh orang tuanya inisial AP. Inisial anak korban AD (9). Kelas tiga SD. Pelakunya inisial D gurunya sendiri," kata Nurma kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/10).
Penerbitan DPO oleh Polres Metro Jakarta Selatan ini, setelah D ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2023 silam. Penyidik melakukan pemanggilan dan mencari hingga sampai ini belum ditemukan.
"Mohon bantuannya mudah-mudahan untuk pelaku yang melakukan hal yang tidak baik ini segera dapat ditangkap, kemudian jika ada informasi silakan ke Polres Jaksel atau menelepon 110 gratis untuk menelepon ke Polres Metro Jaksel," ujarnya.
Awal Mula Pencabulan Terungkap
Nurma menjelaskan, dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku setiap berada di dalam kelas. Hal ini dilakukan oleh pria kelahiran di Tangerang, 10 Maret 1963 ini secara berkali-kali selama kegiatan les di sekolah.
"Jadi setelah malam itu dia bercerita ke ibunya, malam tanggal 23, kemudian tanggal 24 dilaporkan. Sebelum tidur dia bercerita, dia tidak mau lagi sekolah di tempat itu, di SD tersebut, di tempatnya sekolah," jelasnya.
"Ibunya menanyakan kenapa, mengapa? Dia bercerita bahwa selama ini guru atas inisial D selalu melakukan hal-hal yang tidak baik ke tubuhnya. Setelah kita melakukan pemeriksaan, kemudian visum, kita menetapkan bahwa inisial D tersangka, sekarang jadi DPO," sambungnya.
Polisi telah memeriksa sebanyak tujuh saksi dalam kasus tersbut. Mereka yang diminta keterangan yaitu guru, orang tua korban dan anak-anak atau teman AD yang melihat kejadian.
Nurma mengimbau kepada terduga pelaku untuk segera menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Itu kita tunggu untuk pelaku. Ancaman hukumannya 5 tahun sampai 15 tahun dan denda lima miliar. karena memang di Pasal 76 E Jo 82, jelas yang dilakukan oleh tenaga pendidik," pungkasnya.