Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ayah di Kemayoran Jakpus Perkosa Anak Tiri saat Istri Kerja Jadi ART

Ayah di Kemayoran Jakpus Perkosa Anak Tiri saat Istri Kerja Jadi ART

Ayah di Kemayoran Jakpus Perkosa Anak Tiri saat Istri Kerja Jadi ART

Tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.

Kelakuan bejat Bagus Santosa (52) yang tega mencabuli anak kandung berinisial IK (12) akhirnya terungkap. Pencabulan itu terungkap setelah Bagus ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.


"Korban mengalami kekerasan seksual berupa persetubuhan," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Korban Diperkosa Berulang Kali

Bagus ditangkap polisi di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Bagus mengakui beberapa kali mencabuli korban sejak tahun 2023.


"Korban (Dicabuli) yang dilakukan oleh tersangka semenjak tahun 2023 sampai 2024," kata Ari.

Pengakuan Tersangka

Pengakuan tersangka aksi pencabulan itu dilakukan ketika malam atau sore hari dengan memanfaatkan posisi istrinya sedang tidur atau berangkat bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

"Melihat kondisi rumah kosong tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya yang masih berusia 12 tahun," ujar Ari.

Korban Diancam

Tersangka juga selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban. Janji itu disertakan ancaman dari tersangka kepada korban IK agar tak menceritakan kepada ibunya.

"Kalau dia (korban) melaporkan ke ibunya akan dicelakai lah ibunya atau adiknya," kata Ari.

Korban dan Ibu Diungsikan

Akibat perbuatannya, Bagus ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara itu, korban dan ibunya sudah diberikan pendampingan oleh instansi terkait guna pemberian trauma healing.

Ancaman Pidana Tersangka

Akibat perbuatannya, Bagus dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022.

Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan
Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan

Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.

Baca Selengkapnya
Tragis, Ayah di Palembang Babak Belur Dikeroyok Dua Anak Kandung
Tragis, Ayah di Palembang Babak Belur Dikeroyok Dua Anak Kandung

Peristiwa itu berawal ketika korban bermaksud menjual ruko itu dan uangnya untuk biaya kuliah anak bungsunya.

Baca Selengkapnya
Penampakan Anak Perempuan Kandung yang Tikam Ayahnya Sampai Tewas di Duren Sawit
Penampakan Anak Perempuan Kandung yang Tikam Ayahnya Sampai Tewas di Duren Sawit

Dalam kasus ini tersangka yang ditangkap hanya satu, bukan dua tersangka K (17) dan P (16).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Satu Tahun Pelarian Ayah Kandung Usai Ketahuan Dua Kali Setubuhi Putrinya Hingga Akhirnya Ditangkap
Satu Tahun Pelarian Ayah Kandung Usai Ketahuan Dua Kali Setubuhi Putrinya Hingga Akhirnya Ditangkap

Korban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.

Baca Selengkapnya
Sopir Bajaj Keroyok Jukir di Kemayoran, Gara-Gara Utang Rp130 Ribu
Sopir Bajaj Keroyok Jukir di Kemayoran, Gara-Gara Utang Rp130 Ribu

Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan

Tersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
Hari-Hari Rini Mariany Sebelum Tewas Dibunuh & Dibuang Pakai Koper: Setiap Pagi ke Bank Setor Uang
Hari-Hari Rini Mariany Sebelum Tewas Dibunuh & Dibuang Pakai Koper: Setiap Pagi ke Bank Setor Uang

Pada kasus ini, selain Arif, tersangka lain yakni adik kandung pelaku, AT yang turut membantu membuang mayat korban.

Baca Selengkapnya