Bejat, Sopir Bus Padang-Payakumbuh Setubuhi Penumpang yang Hendak Pulang Kampung
NE memarkirkan mobil di pinggir jalan tepat di samping SPBU dan mematikan mesin mobil.
Sopir bus Padang-Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial NE (48) menyetubuhi seorang penumpang inisial WU perempuan 21 tahun yang hendak pulang ke kampung halamannya.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona mengatakan, kejadian berawal pada saat korban sekaligus pelapor hendak pulang ke kampung halamannya di Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar dari Kota Padang pada Minggu (14/7/2024) sore dengan menaiki angkutan umum tujuan payakumbuh.
Kemudian, sesampainya di daerah Lubuk Buaya Kota Padang, sopir mobil angkutan umum tersebut berganti dengan seseorang inisial NE.
Ia melanjutkan, sesampainya sampai di Kota Bukittinggi korban menanyakan kepada NE apakah mobil tersebut menuju ke Batusangkar. Lalu NE menjawab bahwa mobil angkutan umum tersebut menuju ke Kota Payakumbuh dan NE menawarkan korban untuk beristirahat dirumahnya.
"Kemudian pada Senin, (15/7) sekitar pukul 00.15 WIB NE mengajak korban untuk makan di sebuah warung di Kota Payakumbuh, kemudian setelah makan lanjut mengisi BBM."
kata Kasat Rabu, (17/7).
Ia melanjutkan, usai mengisi BBM di SPBU Ngalau Indah Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh, NE memarkirkan mobil di pinggir jalan tepat di samping SPBU dan mematikan mesin mobil.
"Di sana NE setubuhi korban dalam keadaan mobil terparkir, waktu kejadiannya sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. NE juga mengancam korban apabila melawan dan berteriak akan menendang korban," tuturnya.
Ia mengatakan, usai kejadian tersebut, NE mengantarkan korban ke Kota Bukittinggi. Korban melanjutkkan perjalanan menaiki angkutan umum ke Tanah Datar kemudian membuat laporaan ke polisi.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Payakumbuh dan sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 285 ayat (1) KUHP.