Cium Pipi Penumpang Wanita Penyandang Disabilitas, Sopir Taksi Online Terancam 5 Tahun Penjara
Dugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika pelaku mengantar korban ke rumahnya di daerah Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/7) lalu.
Sopir taksi online berinisial IA harus membayar mahal perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang wanita yang juga penyandang disabilitas di Tebet, Jakarta Selatan. Dia ditangkap dan terancam 5 tahun penjara.
"Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisialnya IA atau I ini seorang laki-laki berusia 50 tahunan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (18/7).
Penangkapan terhadap IA dilakukan berdasarkan laporan dari CD (55), korban yang mengalami dugaan pelecehan seksual ketika diantar ke rumahnya di daerah Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/7) lalu.
"Sampai di tujuan korban minta izin kepada pelaku untuk dibantu untuk turun dari mobil. Tapi tersangka malah menjawab, 'jangankan memegang tangan. menggendong saja mau',” kata Ade Ary.
"Kemudian sampai ke teras, terlapor tidak kembali ke mobil, bahkan menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban dua kali. Saat itu korban merasakan ketakutan dan tidak berani melawan," tambah dia.
Akibat tindakan itu, IA yang akrab dikenal dengan panggilan Pak Haji itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Buntut perbuatannya dia pun terancam lima tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," kata dia.