Lecehkan Jurnalis dan Penumpang Wanita di KRL, Pelaku Langsung Diblacklist
Ketika aksi si pria itu ketahuan, sempat terjadi kejar-kejaran.
Pengalaman tidak menyenangkan dialami seorang jurnalis wanita yang menjadi korban pelecehan seorang pria ketika naik Commuter Line (KRL) dari arah Manggarai ke Cikini pada Selasa (16/7) kemarin.
"Saya jurnalis perempuan yang mengalami kejadian tidak mengenakan di kereta arah Manggarai ke Cikini sepulang saya bertugas," tulis akun X @anotherssm.
Pengakuan yang disampaikan melalui akun X itu menjelaskan awal ketika korban sedang duduk. Tiba-tiba seorang pria merekamnya tanpa izin, tindakan itu diketahui oleh petugas KAI di sebelahnya.
"Sampai di St Jakarta Kota, semua di proses. Ternyta dia videoin saya ada 7 video dengan durasi lumayan lama (3-7menit) Yang lebih kagetnya lagi saya bukan korban pertama melainkan ada banyak korban yang lain juga. Dan di hp bapaknya banyak video porn," tulisnya.
Akibat tindakan itu, korban pun segera melaporkan kejadian itu ke kantor polisi terdekat. Namun, respon yang didapatnya kurang baik, karena tindakan polisi dianggapnya tidak serius dalam menangani laporannya.
"Karena memang tidak bisa di proses dengan alasan apapun. Akhirnya untuk pelaku diputuskan untuk membuat pernyataan, ttd di atas materai dan video permintaan maaf. Usia pelaku 52 tahun."
-tulisnya kembali.
Atas pengakuan ini, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus pun membenarkan adanya peristiwa pelecehan yang dialami korban jurnalis wanita ketika menaiki KRL.
"Kejadian bermula dari seorang pengguna KRL yang secara sengaja merekam dan mengambil foto bagian intim penumpang wanita lainnya di dalam perjalanan Commuter Line" kata Joni dalam keteranganya, Kamis (18/7).
Ketika aksi si pria itu ketahuan, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas KRL dengan pelaku yang mencoba melarikan diri. Namun berhasil dicegah petugas pengamanan dan segera dibawa ke pos pengamanan di stasiun.
"Pelaku yang sebelumnya mencoba kabur saat Commuter Line masuk di Stasiun Sawah Besar. Hasil pemeriksaan awal, pelaku terbukti memvideokan dan mengambil foto korban dengan handphone tanpa seizin korban," kata dia.
Akibat aksi ini, pihak KAI telah melakukan langkah-langkah pencegahan seperti pemberian sanksi kepada pelaku untuk larangan menaiki KRL melalui sistem blacklist face recognition.
"Identitas pelaku akan dimasukkan ke data base CCTV Analytic untuk memblokir dan mencegah pelaku menggunakan Commuter Line kembali," kata dia.