Begini Cara Kerja CCTV KAI Kenali Pelaku Pelecehan Seksual
KAI Commuter berkomitmen untuk menindak tegas dan tidak mentolerir pelaku tindak kriminal dan tindak asusila.
Viral beredar sebuah video yang menampilkan seorang penumpang wanita menjadi korban pelecehan seksual di dalam kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang, pada Kamis, 28 November 2024. Atas kejadian tersebut, KAI Commuter memberikan sanksi tegas berupa memasukan identitas pelaku ke dalam daftar hitam KAI.
"Berdasarkan laporan dari korban, pelaku yang berada di dalam Commuter Line Rangkasbitung No. 1665 (relasi Parung Panjang – Tanah Abang) diturunkan di stasiun dan dibawa ke Pos Pengamanan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus di Jakarta, Minggu (1/12).
Joni menyebut pemberian sanksi blacklist terhadap pelaku pelecehan seksual sebagai upaya pencegahan kejadian itu terulang. KAI Commuter berkomitmen untuk menindak tegas dan tidak mentolerir pelaku tindak kriminal dan tindak asusila, yang terjadi di dalam moda angkutan KRL.
"KAI Commuter segera melakukan proses memasukan sketsa wajah pelaku ke dalam database sistem CCTV Analytic," ujar Joni.
Dengan proses ini, sistem akan menganalisis rekaman wajah atau data lainnya untuk memverifikasi identitas pelaku dan memberikan notifikasi atau pemberitahuan kepada petugas pengamanan, baik di stasiun maupun di dalam kereta, jika pelaku berusaha kembali naik ke KRL
Sistem CCTV Analytic ini merupakan inovasi dari KAI Commuter untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna. Sistem ini dapat merekam wajah seluruh pengguna yang masuk ke stasiun dan mengubahnya menjadi database untuk identifikasi lebih lanjut.
Berdasarkan data yang dihimpun untuk tindakan pelecehan seksual pada tahun ini, dari Januari hingga Oktober terdapat 57 kasus baik dari laporan langsung ataupun melalui media sosial.
Dari jumlah itu, 50 di antaranya dilanjutkan ke kepolisian. Selebihnya korban memilih berdamai karena berbagai pertimbangan.
Meski begitu, KAI Commuter tetap memberikan sanksi kepada pelaku berupa larangan menggunakan layanan Commuter Line selamanya. Terkait sebagian kecil dari kasus itu tidak berlanjut ke kepolisian lantaran korban menolak membuat laporan ke polisi.
"Sepanjang korban bersedia membuat laporan maka kami dari KAI Commuter memastikan akan memberikan support dan pendampingan. Namun, sebagian dari korban memilih damai karena alasan waktu dan kesibukan pekerjaan atau pendidikan," Joni menerangkan lebih jauh.
Untuk mencegah tindak kriminal di transportasi publik, khususnya Commuter Line, KAI Commuter mengimbau seluruh pengguna untuk selalu waspada terhadap situasi di sekitar mereka. Segera laporkan hal-hal yang mencurigakan kepada petugas, atau hubungi Contact Center 021-121.
"KAI Commuter juga siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukum," tutup Joni.
Sebelumnya, viral di sosial media X (Twitter) akasi kejahatan pelecehan seksual di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang. Informasi ini dibagikan pemilik akun @kezia_dera.
"Guysss help bantu viralin 😭😭😭 siapapun yg tau pria tua bangka ini. Dia baru saja melakukan pelecehan seksual ke gue di dlm KRL. Gue ngetik sambil nangis dan gemeter. Gue minta dia turun di St. Pondok Ranji dan saat ini gue bersama security St. Pondok Ranji lg ngurus pelaporan," tulis @kezia_dera dikutip Minggu (1/12).