PN Depok Tetapkan Pegawai Koboinya Bersalah, Ini Sanksinya
Pegawai tersebut adalah DN yang berstatus sebagai ASN aktif satker PN Depok.
Pengadilan Negeri (PN) Depok melakukan pemeriksaan internal terkait salah satu pegawainya yang bertindak arogan dengan menodongkan senjata ke warga. peristiwa ini viral di sosial media dan menjadi sorotan.
Pegawai tersebut adalah DN yang berstatus sebagai ASN aktif satker PN Depok. Dia mulai melaksanakan tugas di PN Depok pada 23 Mei 2022 sebagai Pustakawan Ahli Pertama.
Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi mengatakan, pemeriksaan internal terhadap DN sudah dilakukan. Tim pemeriksa diketuai oleh Bambang Setyawan yang merupakan Wakil Ketua PN Depok.
Anggota tim terdiri dari Nartilona, Misna Febriny yang merupakan hakim PN Depok dan Ravita Lina sebagai panitera PN Depok serta Suharyo sebagai Kasubag Kepegawaian.
“Pegawai koboi yang saat ini sedang viral adalah benar merupakan ASN aktif satker PN Depok. Dari hasil pemeriksaan internal terungkap bahwa kejadian yang ada dalam vidio viral tersebut terjadi pada hari Sabtu sore tanggal 10 Agustus 2024 di Perumahan Pondok Petir Residence, Bojongsari, Depok,” katanya, Kamis (15/8).
Pemicunya karena sebelumnya telah ada perselisihan paham antar warga soal pembongkaran bangunan saung yang menempel didinding belakang rumahnya. Barang yang digunakan oleh DN untuk mengintimidasi sebagaimana dalam rekaman vidio viral tersebut, bukanlah senjata api, melainkan airsoft gun yang terbuat dari besi dan terdapat gas.
“Menurut pengakuan DN, airsoft gun tersebut didapat dari pemberian kawannya dan airsoft gun tersebut biasa digunakannya untuk kegiatan berolahraga, karena DN tergabung dalam Jatayu Airsoft Gun Club. Namun kartu anggota Jatayu Airsoft Gun Club yang dimiliki DN saat ini sudah tidak aktif lagi atau sudah melewati batas waktu. Yang mana hal ini tertera pada kartu anggota Jatayu Airsoft Gun Club milik DN tersebut aktif sampai dengan tahun 2013,” ujarnya.
Kesimpulan tim pemeriksa internal bahwa kejadian tersebut diluar jam kerja dan diluar kontrol pimpinan serta diluar dari tupoksi yang bersangkutan. Namun tim pemeriksa tetap menyatakan bahwa DN terbukti melanggar kode etik ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
“Dalam Pasal 10 ayat (1) huruf E disebutkan bahwa setiap ASN harus menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Oleh karena itu tim pemeriksa internal melalui Ketua PN Depok merekomendasikan kepada Mahkamah Agung RI agar secara kedinasan DN dijatuhi hukuman,” tegasnya.
Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan DN, PN Depok menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Saat ini DN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diamankan di Polres Metro Depok.
“PN Depok menyayangkan kejadian tersebut. Atas kejadian dalam vidio viral tersebut, pimpinan PN Depok beserta jajaran pejabat pada PN Depok serta segenap pegawai meminta maaf kepada masyarakat atas sikap dan prilaku DN. Walaupun hal tersebut dilakukan DN diluar daripada jam dinas atas nama Pribadi serta dalam video tersebut DN juga tidak pernah mengatakan sepatah katapun bahwa yang bersangkutan sebagai pegawai PN Depok,” pungkasnya.