'Koboi' PN Depok Diduga Manipulasi Profesi Jadi TNI untuk Izin Senjata
Akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai alasan DNO mengaku sebagai TNI seperti yang tertera di kartu tersebut.
DNO, staf panitera di Pengadilan Negeri Depok diduga melakukan manipulasi data terkait profesinya. Dalam kartu izin kepemilikian senjata air soft gun yang dikeluarkan Jatayu Air Soft Gun tertera profesi DNO adalah anggota TNI.
“Jadi airsoft gun ini, sebenarnya juga masih kita teliti ya. Ini ada tulisannya Jatayu Air Soft Gun Club. Di sini ada nama yang bersangkutan, tapi di sini disebutkan bahwa pekerjaannya adalah TNI,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Selasa (13/8).
Dia mengatakan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai alasan DNO mengaku sebagai TNI seperti yang tertera di kartu tersebut. Saat ini pemeriksaan masih dilakukan terhadap DNO.
“Saya kan ini baru melihat dari kartunya nanti kita dalami lagi karena kan sebenarnya pemeriksaan masih berlanjut kita akan dalami kenapa tulisannya seperti ini, jadi nanti kita dapatkan keterangan dari beliaunya kenapa pekerjaannya TNI,” ujarnya.
Bukan Senjata Asli
DNO sudah diamankan Polsek Bojongsari pada Senin (12/8) malam. Pelaku masih menjalani pemeriksaan di polsek. Dalam kartu yang dikeluarkan oleh komunitas tersebut diketahui sudah mati sejak tahun 2013.
“Kita masih selidiki. Ini kan sudah tidak berlaku ya, kartu ini sudah mati dari tahun 2013, sedangkan kartunya ini juga Jatayu Air Soft Gun Club ini juga sudah tidak berlaku dan sudah tidak terlihat tulisannya,” ujarnya.
Arya menuturkan, senjata yang digunakan pelaku untuk menakuti tetangganya bukanlah senjata api. Material senjata tersebut terbuat dari besi dan ada gasnya.
“Ini senjatanya bukan senjata api, terbuat dari besi dia ada gasnya. Kalau dipasangkan gini jadi air soft gun,” tukasnya.
Dari pengakuan DNO pada penyidik, air soft gun itu didapat dari temannya. Namun penyidik masih terus mendalami keterangan tersebut.
“Ini diberikan oleh temannya, tapi sudah lama sekali ya karena ini kan izinnya saja 2013, sudah 11 tahun itu dr temanannya. Airsoft gun ini kalau ada isinya ya tidak apa-apa misalkan digunakan untuk olahraga, cuma ini izinnya mati,” ungkap Arya.
Alasan Pelaku Keluarkan Senjata
Diduga pelaku mengeluarkan air soft gun itu untuk menakuti korban. Penyidik juga belum tahu apakah senjata tersebut pernah digunakan sebelumnya oleh pelaku untuk hal lain atau tidak.
“Kita belum mendapatkan keterangan soal itu tapi ini kita dalami lagi tentang kepemilikan air soft gun,” katanya.
Ditegaskan, senjata yang digunakan untuk menakuti seseorang itu sudah salah. Karena orang akan menyangka kalau itu adalah senjata api sungguhan dan membuat orang lain takut.
“Kita belum coba ya masih berfungsi normal atau enggak. Tapi yang jelas kan segala sesuatu benda yang menyerupai senjata digunakan oleh seseorang untuk menakut-nakuti itu sudah salah, nanti disangkanya itu di senjata beneran orang jadi merasa teror takut, itu tidak diperkenankan karena penggunaan senjatanya kan bukan untuk itu sebenarnya,” pungkasnya.
Terancam 4 Tahun Penjara
DNO terancam hukuman 4 tahun. Staf kepaniteraan PN Depok itu diancam Pasal 351 dan 335 KUHP.
Arya mengatakan pelaku tidak dikenakan UU Darurat. Alasannya, pelaku tidak menggunakan senjata api ataupun senjata tajam saat beraksi.
“Kita kenakan pasal 351 untuk kekerasannya, sama 335 perbuatan tidak menyenangkan. Tapi kalau Undang-undang Darurat itu untuk senjata api atau senjata tajam,” katanya.
Senjata yang digunakan untuk menakuti korban adalah jenis air soft gun. Oleh karena itu pasal yang dikenakan adalah 351 dan 335 KHUP.
“Ini kan bukan senjata api, bukan juga senjata tajam. Maka dikenakan KUHP 335 dan 351,” ujarnya.
Air soft gun yang dipakai saat itu dalam kondisi kosong. Namun dalan rekaman video yang beredar, pelaku sempat mengokang senjata tersebut dan menodongkan ke korban.
“Tidak ada pelurunya,” ungkapnya.