Jenderal Mabes Polri Buka Suara soal Isu Senpi Dito Mahendra Milik Pamen Polda Metro
Belakangan beredar kabar pistol Dito Mahendra milik Perwira Menengah Polda Metro Jaya.
Penyidik masih mendalami asal usul senjata api Dito Mahendra.
Jenderal Mabes Polri Buka Suara soal Isu Senpi Dito Mahendra Milik Pamen Polda Metro
Asal usul pistol ilegal yang berada di rumah Dito Mahendra masih menjadi misteri. Namun, belakangan beredar kabar pistol tersebut merupakan milik Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro merespons kabar tersebut. Dia mempertanyakan sumber informasi senjata api di rumah Dito Mahendra milik Pamen Polda Metro Jaya. “Dari mana itu infonya (senjata api yang ditemukan di rumah Dito milik Pamen Polda Metro Jaya),” kata Djuhandhani kepada wartawan, Sabtu (5/8).
Djuhandani menegaskan penyidik belum mengetahui pemilik senjata api di rumah mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu. Dito Mahendra sendiri kini menjadi buronan terkait kepemilikan senjata api ilegal. “Di penyidik belum ada itu,” tegas dia.
Mengenai keberadaan Dito Mahendera, Djuhandani mengaku belum mengetahui. Dia memastikan penyidik terus memburu Dito Mahendra.
“Masih dalam pencarian,” singkat Djuhandani.
Penemuan senjata api di rumah Dito Mahendra berawal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (13/3). Saat itu, penyidik KPK menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito Mahendra.
Sebetulnya, senjata api bukan menjadi objek tujuan penggeledahan penyidik KPK.
KPK hendak mencari barang bukti lain terkait kasus pencucian uang nurhadi
Berdasarkan hasil verifikasi, sembilan pucuk senjata api dinyatakan ilegal atau tidak ada dokumen. Sementara enam lainnya memiliki dokumen lengkap. KPK kemudian menyerahkan sembilan senjata api ilegal kepada Polri. Sedangkan sisanya diamankan KPK sebagai barang bukti.
Penyidik sampai saat ini masih berupaya mencari keberadaan Dito. Setelah dua bulan buron usai ditetapkan tersangka atas kasus kepemilikan senjata ilegal. Bareskrim Polri telah resmi menjadikan nama Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai buron kepolisian. Usai diterbitkannya daftar pencarian orang (DPO) selaku tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.
Status DPO Dito Mahendra tertulis dalam No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna. Polisi pun masih melakukan pencarian terhadap Dito untuk dilakukan penangkapan.
Dalam kasus ini Dito, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.