Dito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan 9 Senjata Ilegal
KPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.
Dito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan 9 Senjata Ilegal
Pengusaha Dito Mahendra didakwa atas kepemilikan senjata apil ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tercatat Dito memiliki total 15 senjata, beberapa diantaranya senjata api ilegal, senapan angin dan senjata air softgun.
Jaksa menerangkan penemuan senjata ilegal tersebut bermula dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pengusutan dugaan kasus dugaan korupsi oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Saat menyelidiki sejumlah aset milik Nurhadi di kantornya PT Garuda Yaksa Perkasa kawasan Jakarta Selatan ditemukan sebuah ruangan yang membutuhkan akses khusus.
"Di dalam kamer tersebut ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam dokumen senjata api, magazine amunisi, dan aksesoris senjata api," kata Jaksa dalam amar dakwaanya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK ditemukan 15 unit senjata juga ditemukan peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 MM untuk jenis pistol serta ada peluru kecil milik Dito.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Polri, diantaranya 4 senjata pucuk senpi memiliki izin impor dan buku pass kepemilikan senjata api (BPSA).
Sedangkan enam senpi, satu senapan angin, dan dua airsoft gun tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin impor senjata api dan dokumen BPSA. Penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru.
"Bahwa penguasaan terhadap 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau izin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah ilegal," terang Jaksa.
Setelahnya kembali ditemukan tiga senjata milik Dito di kawasan Jakarta Selatan juga dari tangan terdakwa langsung saat dilakukan penangkapan daerah Bali.
Berdasarkan hasil verifikasi data base senjata api di Baintelkam Polri satu diantaranya terdaftar milik Dito dan dua lainnya tidak terdaftar.
Atas perbuatannya, Dito didakwa dengan Undang-Undang darurat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 1951.