Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Pistol Ilegal Hari Ini
Sidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh hakim ketua Dewa Budiwastara.
Sidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh hakim ketua Dewa Budiwastara.
Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Pistol Ilegal Hari Ini
Kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal oleh tersangka Dito Mahendra resmi bergulir di meja hijau. Kasus tersebut bakal jalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (15/1).
Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL.
"Jadwal sidang perkara 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL. terdakwa Mahendra Dito S agenda sidang pertama pukul 10.00 WIB," tulis laman SIPP PN Jaksel, Senin (15/1).
Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh hakim ketua Dewa Budiwastara yang akan berlangsung di ruang sidang empat.
Kasus Dito
Kasus Dito atas kepemilikan senpi ilegal bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.
Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Dirinya yang telah ditetapkan menjadi buronan Polri akhirnya terhenti. Setelah dia ditangkap polisi saat liburan, di sebuah Villa daerah Bali, Kamis (7/9) kemarin.
"DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan. Dia diamankan di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada awak media, Jumat (8/9).
“Dari hasil pendataan didapatkan 6 jenis senjata api ilegal, 2 airsoft gun dan satu senjata angin, serta 2.157 butir peluru tidak dilengkapi dengan dokumen ataupun surat izin,” sambung Djuhandani Rahardjo.
Dito pun ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 1951.