Polisi Curigai 3 Orang Bantu Dito Mahendra Melarikan Diri, Salah satunya Pernah Dipanggil Saksi
Kasus Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.
Proses kasus senjata api ilegal Dito masih belum rampung.
Polisi Curigai 3 Orang Bantu Dito Mahendra Melarikan Diri, Salah satunya Pernah Dipanggil Saksi
Polisi Curigai 3 Orang Bantu Dito Mahendra Melarikan Diri, Salah satunya Pernah Dipanggil Saksi
Polisi lakukan pengembangan usai berhasil menangkap tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra di sebuah Villa kawasan Bali. Dari pengembangan itu, ada tiga orang yang dicurigai turut terlibat dalam kasus Dito.
"Kita mendapatkan beberapa petunjuk terkait larinya suadara DM baik itu meliputi kendaraan yang digunakan, aliran dana yang kita dapatkan saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan kepada siapa saja, ada beberapa orang yang kita curigai membantu saudara DM melarikan diri," ucap Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandani, Senin (30/10).
Djuhandani menyebut dari tiga orang yang dicurigai tersebut salah satunya adalah pernah dipanggil sebagai saksi juga memiliki hubungan keluarga. Selain itu ada juga pihak luar yang dicurigai.
Hanya saja Jenderal Bintang satu itu enggan untuk membeberkan siapa sosok yang dicurigainya.
"Karena hasil setelah kita melaksanakan penangkapan saudara DM, kita mengetahui perjalanan, kita mengetahui siapa saja yang menemui baik itu di Bali, di Yogya, siapa saja yang menemui, ini akan menjadi bahan penyidikan ataupun penyelidikan kita lebih lanjut,"
terang dia.
Ketika ditanya apakah salah satu sosok yang dari kalangan keluarga yang dicurigai adalah istri Dito, Nindy Ayunda.
Djuhandani hanya mengatakan itu merupakan bagian dari penyidikannya.
Kasus Senjata Api Ilegal
Kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh Dito Mahendra kembali bersuara usai lama tidak lagi terdengar sejak penangkapannya. Kasus tersebut pun rupanya telah memasuki tahap pemberkasan oleh Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut berkas perkara Dito telah dikirim ke pihak Kejaksaan. Hanya saja berkas tersebut dikembalikan ke polri dari pihak kejaksaan.
"Terkait perkembangan penanganan masalah DM kepemilikan senjata, berkas sudah kita kirim ke kejaksaan dari berkas dikirim ada P19,"
ungkap Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (30/10).
Djuhandani berujar pengembalian berkas perkara Dito oleh Kejaksaan lantaran ada beberapa hal yang harus dipenuhi salah satunya perihal penambahan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Ada tambahan beberapa permintaan pemeriksaan terkait beberapa orang saksi terkait asal usul senjata," ucap Djuhandani.
Jenderal bintang satu itu pun menegaskan bahwa pengusutan kasus oleh akan diungkapkan hingga tuntas hingga tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MERDEKA.COM
Diketahui kasus Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.
Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Sehingga Dito Sampurno alias Dito Mahendra pun dijadikan tersangka dan menjadi buron kepolisian. Sebagaimana No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna.
Dengan kasus ini Dito ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.