Tersenyum saat Tiba di Bareskrim, Dito Mahendra: Saya Buka Semua, Tunggu Saja!
Saat tiba, Dito Mahendra mengenakan pakaian tahanan oranye dengan tangan diborgol.
Saat tiba, Dito mengenakan pakaian tahanan oranye dengan tangan diborgol.
Tersenyum saat Tiba di Bareskrim, Dito Mahendra: Saya Buka Semua, Tunggu Saja!
Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra dibawa ke Bareskrim Polri. Dia menyatakan akan mengungkap fakta atas penangkapannya.
Dito menyatakan hal itu sambil tersenyum. Saat tiba, dia mengenakan pakaian tahanan oranye dengan tangan diborgol.
“Tunggu ya, tunggu ya, nanti saya buka semua, tunggu saja. Tunggu nanti faktanya,” tutur Dito di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan penangkapan Dito dilakukan di sebuah Villa daerah Canggu, Badung, Bali, Kamis (7/9).
"Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30 DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan. Dia diamankan di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali," jelas dia.
Dalam penangkapan itu, Djuhandani menyebut Dito ditangkap seorang diri. Saat digeledah, polisi kembali mengamankan senjata api dari villa yang ditinggali Dito.
"Ada padanya kita juga dapatkan sebuah senjata api lagi, dan hari ini kita mulai pemeriksaan. Sendiri (saat ditangkap) lagi liburan (pengakuan Dito), tidak ada perlawanan"
katanya.
merdeka.com
Diketahui, kasus Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Sehingga Dito Sampurno alias Dito Mahendra pun dijadikan tersangka dan menjadi buron kepolisian. Sebagaimana No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna.
Dengan kasus ini Dito ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.