Dito Mahendra Tiba di Bareskrim, Tangan Diborgol dan Tutupi Wajah dengan Topi
Dito Mahendra tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.47 WIB.
Dito merupakan buronan kasus kepemilikan senjata ilegal.
Dito Mahendra Tiba di Bareskrim, Tangan Diborgol dan Tutupi Wajah dengan Topi
Setelah menjadi buronan sejak April 2023, Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra akhirnya ditangkap. Dito merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Bareskrim Polri menangkap Dito di Bali. Sore ini, Jumat (8/9), Dito digelandang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pantauan merdeka.com, Dito tiba sekitar pukul 15.47 WIB. Pacar Nindy Ayunda itu terlihat memakai baju oranye khas tersangka, dengan tangan diborgol dan topi hitam menutup wajahnya.
Saat dicecar sejumlah pertanyaan, ia hanya tertunduk berjalan dengan pengawalan ketat dari penyidik.
"Sehat, sehat," singkat Dito menjawab pertanyaan awak media terkait kondisinya.
Penangkapan Dito Mahendra dipimpin langsung Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
"Benar pak, untuk info lebih lanjut perihal diatas, agar langsung ke Dirtipidum Bareskrim ya pak. Beliau yang pimpin langsung,"
kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus saat dikonfirmasi, Jumat (8/9).
merdeka.com
Secara terpisah, Djuhandani mengatakan, Dito tengah dibawah ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.
"Kita laksanakan pemeriksaan dulu," jelas Djuhandani.
Namun, Djuhandani belum membeberkan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan tersebut. Sebab, ia masih perjalanan menuju ke Jakarta termasuk baru akan menunggu hasil pemeriksaan nanti.
"Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," ujar Djuhandani.
Diketahui kasus Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.
Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Sehingga Dito Mahendra pun dijadikan tersangka dan menjadi buron kepolisian. Sebagaimana No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna.
Dengan kasus ini, Dito ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.