Pegawai PN Depok Todong Senjata Diamankan, Ini Motif Pelaku Ancam Korban
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti. Antara lain video yang viral beredar dan CCTV.
Staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok yang viral beraksi koboi menodongkan senjata sudah diamankan. Pelaku diamankan berikut barang bukti berupa senjata air soft gun yang dibawa pelaku saat beraksi.
“Pelaku sudah diamankan dan airsoftgun pun diamankan,” kata Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, Selasa (13/8).
Saat ini kasusnya masih didalami. Korban membuat laporan setelah mengalami ancaman dan penganiayaan.
“Proses penyidikan sudah, kita lalui. Sekarang kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap Pelakunya. Kemudian memeriksa saksi-saksi yang melihat,” ujarnya.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti. Antara lain video yang viral beredar dan CCTV.
“Analisis dokumen kita lakukan pengambilan video dan alat bukti CCTV,” tukasnya.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini bermula ketika korban menegur pelaku terkait selisih bangunan. Korban meminta untuk membongkar bangunan milik pelaku. Namun pelaku diduga tidak terima dan masuk ke rumah mengambil air soft gun kemudian menodongkan ke korban. Korban pun mengalami luka ringan di pelipis dan dahi.
“Kronologis awalnya korban menegur pelaku karena ada selisih adanya bangunan yang disepakati untuk dibongkar dimana korban meminta untuk membongkar bangunan. Kemudian pelaku mengambil airsoftgun menganiaya korban dengan ancaman ke korban. Korban mengalami penganiayaan ringan lecet di pelipis dan dahi,” ungkapnya.
Kapolsek menuturkan, motif pelaku mengancam korban karena tidak terima bangunannya diminta dibongkar. Antara pelaku dan korban saling kenal dan tinggal di satu perumahan di Bojongsari.
“Motif sementara memang pelaku tidak terima pembangunan saung atau lainya diminta untuk dibongkar. Dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban tetangga satu wilayah saling kenal. Senjata dipastikan senjata airsoftgun,” tukas Kompol Yefta.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 dan 335 tentang ancaman dengan kekerasan. Ancaman hukuman 4 tahun.
“Untuk ancaman hukuman 4 Tahun. Untuk penganiayaan ruangannya. Pasal 351 KUHP, pasal 335 tentang ancaman dengan kekerasan,” pungkasnya.