Berkaos Tahanan, Koboi PN Depok Ditetapkan Jadi Tersangka
Dinno dijerat Pasal 351 dan 335 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun.
Staf Pengadilan Negeri (PN) Depok yang bertindak arogan menodongkan senjata ke warga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dinno Renaldy pun ditahan di Polsek Bojongsari.
“Sudah (tersangka dan ditagan di Polsek Bojongsari,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (14/8).
Dinno dijerat Pasal 351 dan 335 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun.
Dinno diamankan Polsek Bojongsari pada Selasa (13/8). Pelaku kemudian diperiksa penyidik dan telah dilakukan gelar perkara hingga akhirnya statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Dinno pun tak berkutik ketika mengenakan kaos warna oren bertuliskan tahanan.
Kasus ini bermula ketika Dinno dan Rastono selisih paham pada 10 Agustus 2024. Saat itu Rastono yang merupakan tetangga pelaku menanyakan perihal saung pelaku karena menyalahi aturan. Pelaku diduga tidak terima dan kesal.
Kemudian pelaku masuk ke rumah mengambil senjata airsoft gun dan menodongkan ke korban. Sempat terjadi cekcok dan akhirnya korban terjatuh.
“Ini sebenarnya perseteruan antar warga saja. Jadi tersangka ini punya bangunan di belakang rumahnya di komplain sama warga lainnya, karena dia yang punya rumah merasa tersinggung, lalu mengambil apa namanya airsoft gun ini,” ungkap Kapolres.
DNO kemudian menodongkan senjata tersebut kepada R selaku korban. R adalah tetangga DNO. Tujuannya untuk menakuti korban. Disitulah kemudian terjadi kekerasan terhadp korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bojongsari.
“Terus ditunjukkanlah (air soft gun) kepada tetangganya tadi dan menakut-nakuti. Lalu terjadi perebutan sehingga terjadi kekerasan terhadap korban. Ini sudah dilaporkan ke Polsek Bojongsari kemarin yang sudah ditangani tersangka juga sudah ditangkap,” ungkapnya.
Motif pelaku bertindak arogan karena kesal ditegur oleh korban. Pelaku tidak terima hingga akhirnya terjadi perselisihan dan pelaku mengambil air soft gun.
“Iya hanya di tanya saja, itu bangunan sudah ada izinnya apa belum di belakang rumahnya. Jadi karena tidak terima terus ada perselisihan di situ sehingga pelaku ini mengambil air soft gun,” katanya.
Saat itu korban yang sedang membawa handphone spontan merekam kejadian penodongan itu. Pelaku diduga tidak terima dan berusaha meerebut handphone korban sehingga korban terjatuh.
“Jadi pelaku ini berebutan gambar video, karena itu kan divideokan sehingga terduga pelaku ini mau mengambil videonya itu sehingga ada dorong-dorongan dan terjatuh. Jadi ada kekerasan dilakukan terhadap korban pada saat perebutan handphone tadi,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan, pelaku bertindak dalam kondisi sadar. Pelaku sudah menjalani tes urine dan tidak ada indikasi pengaruh alkohol.
“Dia dalam keadaan sadar, mungkin karena emosi terus dia punya alat ini, dia tunjukkan kepada korban. Kita memang sudah cek urine ya, kondisi saat itu tidak ada gejala yang menunjukkan kalau dia tidak sadar atau di bawah pengaruh alkohol,” pungkasnya.