4 Fakta Terbaru di Balik Penyerangan Kantor Damkar Sleman, Diduga karena Motif Sakit Hati
Sebagai komandan regu, T dianggap sering melaporkan hal-hal negatif yang dilakukan di regunya kepada pimpinan

Pada Jumat, 13 September 2024, Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) yang berada di Kalurahan Sidoagung, Kapanewon Godean, Sleman, dirampok orang tak dikenal. Dalam peristiwa itu, sebanyak delapan orang berhasil diamankan polisi, namun ada lima pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
Dalam penangkapan awal, polisi dalam hal ini Polda DIY berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti seperti softgun dan celurit yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Namun terlepas dari itu semua, motif perampokan itu masih menjadi misteri.
"Kami telah mengungkap peristiwa tersebut dan mengamankan delapan orang yang terdiri dari tujuh pelaku dan satu orang saksi," tuturnya kepada pewarta, Sabtu 21 September 2024 dikutip dari Jogja.polri.go.id.
Berikut selengkapnya:
Satu Orang Masih Buron

Dalam keterangan terbaru pada Rabu (16/10), pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa mereka telah menangkap 10 dari 11 tersangka dari peristiwa itu. Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko mengatakan bahwa kasus perampokan itu terjadi pada Jumat (13/9) pada pukul 02.30.
AKBP Tri Panungko menyebutkan inisial tersangka, yakni PUR (30), RH (28), BGS (26), DR (26), DND (28), NUG (27), DD (31), HS (28), DK (34), dan OF (26), sedangkan seorang tersangka berinisial ALF masih belum tertangkap. Sementara korban dalam kejadian itu berinsial T (45) selaku Komandan Regu IV Damkar Godean.
Tersangka Pegawai PPPK

Tri Panungko mengatakan, tersangka berinisial NUG, DD, dan OF merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Damkar Godean. Sebelum kejadian, tersangka OF yang merupakan otak dari kasus tersebut mengumpulkan sejumlah rekannya untuk menyusun skenario. OF kemudian menyuruh enam orang eksekutor yaitu PUR, RH, BGS, DR, DND, dan ALF untuk masuk ke Mako Damkar Sleman.
“Tugasnya diawali dengan masuk ke Mako Damkar Godean Sleman dan tujuannya adalah memberikan pelajaran kepada korban T,” kata AKBP Tri Panungko dikutip dari ANTARA.
Cara Para Pelaku Melancarkan Aksinya

Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman. Mereka membuat laporan palsu bahwa ada ular masuk rumah di Minggir, Sleman. Upaya pengelabuhan itu berhasil. Sejumlah petugas piket Mako Damkar Godean meluncur ke lokasi dan meninggalkan T seorang diri.
Setelah itu enam eksekutor masuk ke Mako Damkar Sleman. Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban. Mula-mula tersangka PUR mendorong korban dengan menodongkan pistol air gun. Lalu tersangka RH mengancam korban dengan sebilah senjata tajam celurit sembari membekap dan menutup mulut korban dengan lakban. Tersangka lainnya kemudian memukul dan menendang korban.
“Dalam kondisi terjatuh, para tersangka mengambil barang-barang korban. Mereka kemudian meninggalkan korban dalam kondisi mulut tertutup lakban tanpa menggunakan pakaian,” kata AKBP Panungko.
Motif Sakit Hati
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif aksi itu dilatarbelakangi oleh sakit hati OF terhadap T. Sebagai komandan regu, T dianggap sering melaporkan hal-hal yang dilakukan di regunya kepada pimpinan, terutama untuk hal-hal yang negatif. T dianggap tidak bisa diajak berkomunikasi atau bersalaman dengan para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan/atau Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55,56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau bersama-sama melakukan tindak kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.