Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bermodal 41 KTP, Pasutri di Banten Bobol Bank Pelat Merah Rp5,1 Miliar, Ini Modusnya

Bermodal 41 KTP, Pasutri di Banten Bobol Bank Pelat Merah Rp5,1 Miliar, Ini Modusnya

Bermodal 41 KTP, Pasutri di Banten Bobol Bank Pelat Merah Rp5,1 Miliar, Ini Modusnya

Keduanya sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi Banten.


Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Keduanya harus berurusan dengan hukum setelah terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan cara pengajuan kartu kredit di BRI cabang BSD, Tangerang.

Kedua pelaku diamankan di tempat persembunyian mereka di daerah Cinere, Tangerang. 

Bermodal 41 KTP, Pasutri di Banten Bobol Bank Pelat Merah Rp5,1 Miliar, Ini Modusnya

"Mereka ditangkap kemarin di tempat persembunyian," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.

Duduk Perkara


Didik mengungkapkan, kasus ini bermula tahun 2020-2021. Saat itu, tersangka FRW menjabat sebagai priority banking officer (PBO) di bank pelat merah.

Dia kemudian menyalahgunakan jabatannya bekerja sama dengan HS, suaminya. Modus mereka, mengajukan kartu kredit prioritas menggunakan KTP orang lain.

"Mereka membuka rekening dengan saldo Rp500 juta kemudian mendapat kartu kredit prioritas, tapi bukan atas nama dia."

Ungkap Kepala Kejati Banten.

Setelah memiliki kartu kredit dengan KTP orang lain, pelaku mengambil saldonya. Setelah itu para pelaku kembali membuat kartu kredit dengan KTP orang lain .

"Itu terus-terusan seperti itu, tidak satu kali membuat rekening prioritas. Saat kita tangkap itu ada 41 KTP atas nama orang lain," ujarnya.

Pelaku FRW mendapatkan KTP yang digunakan untuk membuat kartu kredit dari suaminya seorang pegawai swasta. <br>

Pelaku FRW mendapatkan KTP yang digunakan untuk membuat kartu kredit dari suaminya seorang pegawai swasta. 

"Akibat hal itu negara mengalami kerugian Rp 5,1 miliar," kata Didik. 

Kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 pasal 3 UU Nomor 1  Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021.<br>

Kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 pasal 3 UU Nomor 1  Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021.

Tampang Pasutri Pembobol Bank Plat Merah Rp5,1 Miliar, Buat Foya-Foya Beli Tas Branded & Mobil Mewah
Tampang Pasutri Pembobol Bank Plat Merah Rp5,1 Miliar, Buat Foya-Foya Beli Tas Branded & Mobil Mewah

Pelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.

Baca Selengkapnya
Pembelaan Kapolsek di NTT Usai Aniaya Satpam Bank: Teguran Bikin Salah Ketik Pin & Banyak Pikiran
Pembelaan Kapolsek di NTT Usai Aniaya Satpam Bank: Teguran Bikin Salah Ketik Pin & Banyak Pikiran

Tak terima dengan penganiayaan yang dialaminya, Guido melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Barat.

Baca Selengkapnya
Buntut Pasutri di Banten Bobol Bank Pelat Merah Rp5,1 M, Pegawai Hingga Nasabah Diperiksa
Buntut Pasutri di Banten Bobol Bank Pelat Merah Rp5,1 M, Pegawai Hingga Nasabah Diperiksa

Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bank Himbara Salurkan KUR UMKM Hingga Rp1.600 Triliun, Paling Banyak dari Bank BRI
Bank Himbara Salurkan KUR UMKM Hingga Rp1.600 Triliun, Paling Banyak dari Bank BRI

Bank BRI paling besar menyalurkan pembiayaan UMKM, porsinya mencapai 83 persen.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja PCPM, Perhatikan Syarat Usia Sebelum Melamar
Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja PCPM, Perhatikan Syarat Usia Sebelum Melamar

Bank Indonesia buka lowongan kerja. Perhatikan jurusan yang dicari bank sentral.

Baca Selengkapnya
Daftar Barang Mewah Dibeli Panji Gumilang dari Pinjaman Bank Rp73 Miliar, Dibayar Pakai Iuran Santri Al-Zaytun
Daftar Barang Mewah Dibeli Panji Gumilang dari Pinjaman Bank Rp73 Miliar, Dibayar Pakai Iuran Santri Al-Zaytun

Dana pinjaman dari bank mengatasnamakan Yayasan Al-Zaytun itu digunakan Panji Gumilang dan keluarga untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini 7 Strategi Bank DKI Bisa Catatkan Penyaluran Kredit Hingga Rp49 Triliun
Terungkap, Ini 7 Strategi Bank DKI Bisa Catatkan Penyaluran Kredit Hingga Rp49 Triliun

Bank DKI membukukan laba sebesar Rp693,27 miliar pada periode yang sama.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
47 Tahun Berdiri, Bank BTN Salurkan Rp470 Triliun untuk Perumahan Rakyat
47 Tahun Berdiri, Bank BTN Salurkan Rp470 Triliun untuk Perumahan Rakyat

Bank BTN akan terus mendorong sebanyak mungkin rakyat mendapatkan kemudahan memiliki rumah melalui KPR.

Baca Selengkapnya