Sindikat Penipuan Modus Limit Kartu Kredit Dibongkar Polisi, Empat Pelaku Ditangkap
Keempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.
Keempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.
Sindikat Penipuan Modus Limit Kartu Kredit Dibongkar Polisi, Empat Pelaku Ditangkap
Polisi membongkar sindikat penipuan bermodus menaikkan limit kartu kredit. Empat pelaku sindikat tersebut ditangkap polisi.
"Tim penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (14/12).
Untuk melancarkan aksinya, keempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.
Pelaku kemudian menghubungi korban mengatasnamakan pengawai bank.
"Pemegang kartu kredit BNI telah dihubungi terlapor yang mengatasnamakan sebagai pegawai bank menawarkan beberapa promo salah satunya menawarkan kenaikan limit kartu kredit, promo voucher hotel dan meminta kode One-Time Password (OTP)," ujar Ade.
Kode OTP tersebut menjadi gerbang untuk pelaku mengakses rekening bank korban dan menggasak seluruh isinya.
"Ternyata kode OTP tersebut digunakan oleh para tersangka untuk transaksi online," kata Ade.
Keempat tersangka tersebut antara lain berinisial DFP (45), LS (42), MVF (46) dan Y (45).
Para tersangka ditangkap pada akhir bulan November 2023 yang lalu.
Penangkapan tersangka diawali dari informasi yang masuk ke polisi.
Mereka beraksi berpura-pura sebagai pegawai salah satu bank dan menawarkan para korban untuk menaikkan limit kartu kredit korban. Polisi hingga kini masih terus mendalami kasus penipuan tersebut.