Waspada Komplotan Penipu Incar Lansia Keluar dari Bank, Modus Tukar Perhiasan dengan Mata Uang Asing
Empat pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga pria berinisial AS, SA, RSKT dan DW.
Kepolisian menangkap empat pelaku kasus penipuan yang menyasar lansia keluar dari bank di 15 lokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Empat pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga pria berinisial AS, SA, RSKT dan DW. Sementara tiga pelaku ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut), yaitu SA, RK dan EY.
"Kelompok ini terdiri dari tujuh pelaku dan empat pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading dan tiga pelaku ditahan di Polda Sumatera Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Selasa (3/9).
Gidion mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah adanya tiga laporan polisi yang masuk ke Polsek Kelapa Gading.
"Polsek Kelapa Gading berkoordinasi dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Dirkrimum Polda Sumut dan Dirkrimum Polda Riau dalam menangkap pelaku," kata dia.
Modus
Gidion mengatakan kelompok ini menjalankan aksi penipuan saat korban keluar dari bank usai mengambil sejumlah dana.
Dia menambahkan kelompok ini mendekati dan mengelabui untuk mempengaruhi korban, yaitu menyerahkan uang dengan cara menukar menggunakan mata uang asing. Kemudian korban diminta mengambil perhiasan.
"Barang bukti yang diamankan cukup banyak, baik yang digunakan untuk melakukan tindak pidana maupun hasil pasca tindak pidana," kata dia.
Mulai dari uang dalam mata uang asing lembaran 1.000 dolar Peru sebanyak 150 lembar serta 100 lembar uang dolar Singapura dengan nominal 10.000 dolar Singapura dan lainnya.
Dia mengatakan aksi pidana ini dilakukan berkelompok, antar kota dan bersifat "mobile". Mereka mengincar lansia yang lemah secara fisik, tidak ada pendamping untuk mengambil uang.
"Mata uang asing akan dicek di laboratorium, berkoordinasi dengan Bank Indonesia, apakah ini uang asli atau palsu," kata dia.
Keempat pelaku disangkakan pasal 378 junto pasal 372 junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara tapi dengan pemberatan karena melakukan aksi berulang dan juga residivis sehingga ancaman pidana di atas lima tahun sehingga bisa dilakukan penahanan.
"Tiga dari empat pelaku merupakan residivis dan pernah ditahan di Bali, Magelang dan Malang," kata dia.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom menyatakan penangkapan ini dilakukan lima hari setelah aksi pelaku viral di media sosial.
Maulana mengatakan setelah dilakukan pendalaman interogasi dan pemeriksaan, kelompok ini melaksanakan di 15 lokasi tapi yang melaporkan ada tiga.
Menurut dia, inisial empat pelaku AS alias Duren, SA alias Dewi, RKST alias Profesor yang paling senior dan A alias Jojon berperan sebagai sopir berpelat palsu. "Raden Suryo sebagai ketua kelompok, mereka melakukan bersama-sama," kata dia.