Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang purnawirawan TNI Dwi Singgih (DSH) sebagai tersangka di kasus pengajuan kredit fiktif. Total kerugian bank pelat merah mencapai Rp55 miliar. Kasus ini terjadi saat Dwi menjabat juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.
"Jampidmil yang terdiri dari jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan penahanan ankum terhadap oknum purnawirawan TNI Tersangka DSH," kata Kapuspenkum Kejagung Hatli Siregar, Kamis (1/8).
Menurut Harli, Dewi telah ditangkap oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, usai mangkir tiga kali saat dipanggil tim penyidik koneksitas terkait kasus kredit fiktif yang tengah diusut.
Dalam kasus ini, Harli menjelaskan bahwa Dewi ditetapkan tersangka ketika menjalin kerja sama dengan salah satu bank pelat merah saat menjabat sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong, untuk mengajukan kredit secara fiktif.
"Adapun peran tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI di beberapa kantor unit, untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar," tutur Harli.
Adapun aksi ini dilakukan saat Dwi masih menjadi prajurit aktif TNI. Oleh sebab itu, Dwi terkini telah dilakukan penahanan pertama melalui atasan yang berhak menghukum (ankum) selama 20 hari di Rutan Salmeba Kejagung.
"Penahanan ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai dengan 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," pungkasnya.