Mantan Anak Buah Melawan, SYL Disebut Copot Pejabat Kementan yang Tolak Bayar Tagihan Kartu Kredit Rp215 Juta
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023
Mantan Anak Buah Melawan, SYL Disebut Copot Pejabat Kementan yang Tolak Bayar Tagihan Kartu Kredit Rp215 Juta
Pengadilan Negeri Tipikor menggelar sidang lanjutan gratifikasi dan pemerasan yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Agenda sidang mendengarkan kesaksian mantan Kepala Subbagian (Kasubag) Rumah Tangga Kementan, Isnar Widodo.
Dalam kesaksiannya, Isnar menyebut SYL tak segan-segan mencopot pejabat Kementan yang menolak bayari tagihan kartu kredit menteri sebesar Rp215 juta.
Isnar mengungkapkan permintaan pembayaran tagihan kartu kredit untuk keperluan pribadi SYL disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
"Waktu itu Panji. Panji yang minta untuk dibiayai kartu kredit Pak Menteri," ucap Isnar dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta, Rabu (24/4).
Peristiwa pencopotan itu diungkap Isnar terjadi pada awal Tahun 2022. Beberapa pejabat Kementan dicopot dari jabatan struktural ke fungsional.
Antara lain, Isnar, mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Akhmad Musyafak, serta mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Gempur Aditya.
Di depan Majelis Hakim Tipikor, Isnar menglaim terus menolak permintaan itu lantaran pembayaran tagihan kartu kredit tidak dianggarkan dalam dana operasional Menteri.
Namun, dia mengatakan bahwa Panji tetap menagih pembayaran kartu kredit SYL.
"Panji tetap menagih yang kartu kredit itu senilai sekitar Rp200 juta dan akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur," ungkap Isnar.
Meski diminta pembayaran tagihan kartu kredit, Isnar tak mengetahui tagihan kartu kredit SYL berasal dari bank apa. Kendati demikian, dia menyebutkan tagihan kartu kredit itu sudah ada sebelum dicopot dari jabatan.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Speerti dikutip Antara.