Jadi ‘Pekerjaan Idaman’ di Media Sosial, Ini Tugas dan Gaji Anggota KPPS 2024
Di media sosial, muncul lelucon satir dengan narasi menjadi anggota KPPS setara dengan anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS).
KPPS merupakan pihak yang tim bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilihan Umum.
Jadi ‘Pekerjaan Idaman’ di Media Sosial, Ini Tugas dan Gaji Anggota KPPS 2024
Jadi ‘Pekerjaan Idaman’ di Media Sosial, Ini Tugas dan Gaji Anggota KPPS 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik masyarakat yang terpilih menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pelatikan dilakukan jelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
KPPS merupakan pihak yang tim bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilihan Umum.
Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari satu orang Ketua, satu orang sekretaris, dan satu orang anggota.
Di media sosial, muncul lelucon satir dengan narasi menjadi anggota KPPS setara dengan anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terdapat pula jenaka yang menyebutkan usai dilantik menjadi anggota KPPS, orang tersebut segera mengambil kredit aset berharga.
Lelucon ini muncul mengingat honorarium yang diterima anggota KPPS pada tahun pemilu 2024 meningkat dua kali lipat dibandingkan pemilu 2019.
Merujuk Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan, honor Ketua KPPS tahun 2024 mencapai Rp1.200.000.
Angka ini naik 118 persen jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019, yang hanya sebesar Rp550.000.
Sedangkan untuk anggota KPPS 2024 akan dibayarkan honor sebesar Rp1.100.000.
Nilai honor ini naik sebanyak Rp650.000 dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yakni Rp500.000.
Kendati demikian, perlu diketahui bahwa tugas KPPS amat krusial, berikut tugas yang diemban anggota KPPS;
1. Persiapan Logistik
KPPS bertanggung jawab untuk menyiapkan dan mengatur semua kebutuhan logistik yang diperlukan dalam proses pemungutan suara. Hal ini mencakup persiapan surat suara, kotak suara, segel, formulir, alat tulis, dan perlengkapan lainnya.
2. Pembentukan TPS (Tempat Pemungutan Suara)
KPPS harus membentuk dan menetapkan lokasi TPS sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup lokasi yang strategis, serta penugasan petugas KPPS di setiap TPS
3. Penerimaan dan Pemeriksaan Pemilih
Saat hari pemungutan suara tiba, KPPS bertugas menerima pemilih yang datang ke TPS. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap data pemilih, memeriksa keaslian KTP, dan mencocokkan data pemilih dengan daftar pemilih tetap (DPT).
4. Pengawasan Proses Pemungutan Suara
KPPS harus memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini termasuk membantu pemilih dalam pengisian surat suara dan menjaga kerahasiaan.
5. Penghitungan Suara
Setelah pemungutan suara selesai, KPPS melakukan penghitungan suara di TPS. Hasil penghitungan ini dicatat dan disampaikan ke tingkat lebih tinggi dalam proses rekapitulasi hasil pemilihan.
6. Pelaporan Hasil
KPPS memiliki tugas untuk melaporkan hasil penghitungan suara dari TPS ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat. Laporan ini menjadi dasar untuk penghitungan lebih lanjut dan penentuan pemenang pemilihan
7. Penyelenggaraan Pemilu Ulang (jika diperlukan)
Jika terdapat kekeliruan atau pelanggaran serius, KPPS dapat terlibat dalam penyelenggaraan pemilu ulang di TPS tertentu.
Tugas-tugas ini menunjukkan bahwa KPPS memiliki peran sentral dalam menjaga integritas dan keberhasilan pelaksanaan pemilu. Keakuratan, keterbukaan, dan ketaatan terhadap prosedur hukum adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas-tugas tersebut.