1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan
Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan
Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Hasto Kristiyanto mengatakan, para saksi itu disebar ke seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
"Saksi telah kami persiapkan secara sistematik. Ada sekurang-kurangnya 1,6 juta saksi lebih yang telah kami latih," kata Hasto di Markas TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Jakarta Pusat, Minggu (11/2).
Hasto menambahkan, pihaknya akan menempatkan 2 orang saksi per TPS. Mereka akan menjaga dan mengawasi surat suara Pilpres dan Pemilu Legislatif. Tidak hanya itu, anggota partai dan kelompok relawan juga dipersiapkan TPN untuk berjaga di areal TPS.
"Di luar TPS, di lingkaran kedua itu ada saksi dari partai politik pengusung Ganjar-Mahfud dan juga para relawan," tuturnya.
Hasto pun mengajak, kepada seluruh masyarakat untuk mendukung gerakannya melalui sejumlah platform seperti Kawal Pemilu, Jaga Pemilu, dan Warga Jaga Suara. Menurut dia, hal itu menjadi bentuk partisipasi seluruh pihak dalam mengawal dan mengamankan suaranya di Pemilu 2024.
"Dengan deployment dari seluruh saksi yang sudah dipersiapkan dan dilatih maka bagi mereka yang akan melakukan kecurangan sebaiknya berhati-hati," ucap Hasto mengingatkan.
Hasto memastikan, saksi yang dimilikinya sangat militan dan berani menerjang hambatan apa pun bagi mereka yang hendak melakukan kecurangan. Para saksi ini akan dikawal Satuan Tugas Khusus Ganjar-Mahfud.
"Mereka akan mengawal para saksi kami dan kemudian berbagai potensi kecurangan sudah kami simulasikan," tegas Hasto.
Hasto menambahkan, pukul 12 siang menjadi waktu krusial hadirnya potensi kecurangan. Sebab pada waktu tersebut sejumlah orang yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) di sebuah TPS bisa mencoblos dengan membawa KTP dan surat keterangan.
"Crucial time-nya misalnya jam 12, ya ketika ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memiliki KTP itu mereka berhak datang kemudian dengan surat keterangan. Maka manajemen surat suara ini harus dilakukan dengan sebaik-baiknya agar tidak disalahgunakan," pungkasi Hasto.