Siapkan 30 Saksi Gugat Hasil Pilpres, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Todung berharap saksi yang akan dihadirkan tidak menerima lagi intimidasi.
Todung berharap saksi yang akan dihadirkan tidak menerima lagi intimidasi.
Deputi hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, resmi telah mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Sabtu (23/3).
Ketua Deputi Hukum Todung Mulya Lubis menyatakan, pihaknya menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli dalam persidangan mendatang.
“Saksi itu kita dapat dari banyak daerah. Jumlahnya mungkin sekitar 30 dan ahli kita ada sekitar 10,” kata Todung di Gedung MK.
Todung berharap saksi yang akan dihadirkan tidak menerima lagi intimidasi. Ia memastikan pihaknya akan melindungi para saksi.
“Melindungi saksi-saksi tentu tugas kita semua, karena saksi-saksi tidak boleh diintimidasi. Saya minta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi. Kami akan menjaga saksi kami tentunya. Tapi siapapun tidak boleh (intimidasi),” kata dia.
Selain itu, Todung menyatakan pihaknya mengajukan dokumen permohonan sebanyak 151 halaman dan itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran.
merdeka.com
Tim Paslon 03 juga meminta ada pemungutan suara ulang di seluruh TPS dan meminta KPU membatalkan penetapan KPU yang menyatakan Paslon 02 meraih suara tertinggi.
“Kita juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS indonesia, bukan hanya beberapa TPS, juga meminta membatalkan keputusan KPU beberapa waktu lalu,” kata dia.
TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Baca SelengkapnyaTim hukum TPN Ganjar-Mahfud membawa sedikitnya 5 boks dokumen saat mendaftarkan gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaHasil penghitungan suara di TPS 011 Lempongsari, Ganjar Pranowo-Mahfud MD unggul dibanding Prabowo-Gibran dan Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud serius memperjuangkan hak angket agar bergulir di DPR
Baca SelengkapnyaGanjar Tak Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: MK yang Mengadili dengan Baik
Baca SelengkapnyaTernyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaMK akan memberi kesempatan saksi dan ahli memberikan keterangan dengan waktu maksimal 15 menit dan saksi ahli dan 20 menit.
Baca Selengkapnya