Empat Partai Ini Tak Bisa Sumbang Dana Kampanye Capres-Cawapres
Parpol itu juga tidak termasuk sebagai gabungan partai politik pendaftar capres-cawapres di KPU RI.
Parpol itu juga tidak termasuk sebagai gabungan partai politik pendaftar capres-cawapres di KPU RI.
Empat Partai Ini Tak Bisa Sumbang Dana Kampanye Capres-Cawapres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan partai politik (parpol) yang baru pertama kali mengikuti pemilihan umum (Pemilu), khususnya di 2024 tidak dapat ikut menjadi parpol sumber dana kampanye capres-cawapres Pemilu 2024.
"Parpol baru tidak dapat menjadi sumber dana kampanye paslon presiden dan wakil presiden," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden 2024 serta bimbingan teknis penggunaan sistem informasi pencalonan di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Dia berujar, aturan soal dana kampanye termaktub dalam Pasal 325 Ayat (2) huruf b UU Pemilu. Disebutkan bahwa kampanye pasangan capres-cawapres diperoleh dari dana partai politik atau gabungan partai politik yang secara administratif tercatat di KPU RI mengusulkan capres-cawapres.Meski begitu, pimpinan parpol baru yang mau ikut serta mendanai kampanye capres-cawapres dapat berkontribusi secara pribadi bukan secara kepartaian.
"Kalau ada ketua parpol mau ikut berkontribusi kedalam dana kampanye Pemilu presiden, ya sifatnya personal seperti orang perorang atau seperti kumpulan orang," kata dia.
Adapun empat parpol yang merupakan peserta baru Pemilu 2024, yakni Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN). Selain itu, KPU menegaskan, parpol itu juga tidak termasuk sebagai gabungan partai politik pendaftar capres-cawapres di KPU RI.
Pasalnya, kata Hasyim syarat partai politik atau gabungan partai politik yang bisa tercatat secara administratif untuk mendaftarkan capres-cawapres harus memenuhi syarat ikut Pileg 2019 dan 2024 serta memenuhi 20 persen kursi DPR RI/25 persen suara sah nasional.
"Partai politik baru sebagai peserta Pemilu 2024 (Ummat, Buruh, Gelora, PKN) belum dapat menjadi bagian dari partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden karena kan belum punya kursi atau belum punya suara, karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu," ucap Hasyim.
Hasyim menegaskan, ketentuan ini hanya berlaku sebagai syarat administratif pendaftaran capres-cawapres ke KPU. Dia menyebut, secara politik atau di luar ketentuan itu tidak ada larangan bagi parpol peserta Pemilu 2024 untuk berkoalisi mendukung capres-cawapres tertentu.
"Dapat menjadi pendukung walaupun istilah di Undang-Undang (Pemilu) tidak disebutkan," katanya.