KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, menegaskan bahwa partai politik tidak bisa menarik dukungan pada pasangan calon jika sudah melakukan pendaftaran ke KPU Provinsi maupun kabupaten/kota.
"Tidak bisa ya (parpol menarik dukungan dari pasangan calon jika sudah mendaftar)" kata Dody, saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).
Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
Sebelumnya, beredar kabar jika PKB menarik dukungan dari pencalonan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024 dan mendukung Anies Baswedan.
Namun, kabar tersebut telah dibantah oleh Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. Dia menegaskan bahwa partainya tetap mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta.