Parpol Dilarang Tarik Dukungan, PKB Tegaskan Setia pada RK-Suswono di Jakarta
PKB juga menepis kabar pengalihan dukungan hanya karena bendera mereka tak tampak saat pasangan Ridwan Kamil-Suswono daftar ke KPU.
Sebuah poster menyebut Anies Baswedan mendapat dukungan dari PKB viral di media sosial. Padahal seperti diketahui, PKB sudah menyatakan mendukung pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilkada Jakarta.
PKB menegaskan partainya tidak ada rencana mengalihkan dukungan kepada Anies.
"Di PKB belum ada keputusan sampai hari ini untuk mengalihkan dukungan, kami awalnya (memberikan dukungan) ke Anies Baswedan, lalu karena ada perubahan cuaca akhirnya kami mendukung pasangan yang didukung oleh KIM Plus dan sampai hari ini belum berubah," kata Sekretaris Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (29/8).
PKB menegaskan sampai saat ini masih bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono. Untuk itu, dia meluruskan isu yang menyebut bahwa PKB telah berbalik arah mendukung Anies Baswedan merupakan kabar bohong atau hoaks.
"Sampai saat ini memang PKB masih tetap ikut dengan KIM Plus dan belum ada perubahan sama sekali. Jadi kalau ada pernyataan bahkan ada beberapa meme yang menyatakan bahwa kita kembali berlabuh kepada pasangan selain KIM Plus, itu dipastikan hoaks," katanya.
Dia juga menepis spekulasi yang berkembang PKB berbalik arah mendukung Anies karena bendera PKB tak tampak saat pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang diusung KIM Plus pada Pilkada Jakarta 2024 mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Jakarta, Rabu (28/8).
"Sederhana saja kita baru saja habis muktamar, semua sibuk dan lain sebagainya, sehingga mungkin teman-teman tidak sempat memasang bendera itu atau jangan-jangan hanya di lokasi itu saja yang tidak ada, di lokasi lain ada," tuturnya.
Parpol Dilarang Tarik Dukungan
Terpisah, KPU DKI menegaskan parpol tak bisa menarik dukungan usai mendaftarkan pasangan calon (paslon) bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkad Jakarta
"Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," kata Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya.
Dody mengatakan, kebijakan tersebut diatur dalam ketentuan pasal 43 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Kemudian regulasi selanjutnya, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 maka partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
Pada hari kedua pendaftaran Pilkada DKI atau Rabu (28/8), telah terdaftar dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yakni Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono.
Pramono Anung dan Rano Karno diusung oleh partai PDI Perjuangan sedangkan Ridwan Kamil dan Suswono didukung oleh Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora.