Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KPU Terbitkan PKPU 19: Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
KPU Terbitkan PKPU 19: Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

KPU RI
KPU Bakal Revisi Syarat Capres dan Cawapres Usai Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
KPU Bakal Revisi Syarat Capres dan Cawapres Usai Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu guna menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Batasan Usia Capres Cawapres
Keputusan MK: Usia di Bawah 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Boleh Maju Capres atau Cawapres
Keputusan MK: Usia di Bawah 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Boleh Maju Capres atau Cawapres

Mahkamah Konstitusi menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.

Mahkamah Konstitusi
DPR akan Panggil KPU Bahas PKPU Batas Usia Calon Kepala Daerah
DPR akan Panggil KPU Bahas PKPU Batas Usia Calon Kepala Daerah

DPR akan memanggil KPU membahas aturan batas usia calon kepala daerah.

DPR
Gugatan Syarat Usia Capres/Cawapres: MK Menolak, MK Mengabulkan
Gugatan Syarat Usia Capres/Cawapres: MK Menolak, MK Mengabulkan

Syarat menjadi capres dan cawapres kini tidak mutlak lagi berusia minimal 40 tahun.

Batasan Usia Capres Cawapres
Aturan Terbaru KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Aturan Terbaru KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU RI memutuskan hitungan batas usia kepala daerah adalah saat mereka dilantik dan bukan saat mendaftar.

KPU
PKPU Pilkada Terbaru, Batas Usia Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan
PKPU Pilkada Terbaru, Batas Usia Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

PKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024.

KPU
VIDEO: RESMI! Kaesang Putra Jokowi Bisa Daftar Pilkada Usai KPU Ubah Aturan Syarat Usia
VIDEO: RESMI! Kaesang Putra Jokowi Bisa Daftar Pilkada Usai KPU Ubah Aturan Syarat Usia

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep kini bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah

Kaesang Pangarep
Ingin Maju di Pilkada, Bakal Calon Kepala Daerah Harus Genap 25 atau 30 Tahun Akhir Desember 2024
Ingin Maju di Pilkada, Bakal Calon Kepala Daerah Harus Genap 25 atau 30 Tahun Akhir Desember 2024

Calon atau dicalonkan sebagai kepala daerah usainya harus memenuhi syarat

KPU
Demokrat Respons Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres: Membuka Jalan Pemimpin Muda
Demokrat Respons Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres: Membuka Jalan Pemimpin Muda

Para pemimpin muda itu juga mesti lahir dari proses merit sistem, bukan karena keistimewaan.

Mahkamah Konstitusi
KPU: Cagub dan Cawagub Harus Genap Berusia 30 Tahun pada Tanggal 1 Januari 2025
KPU: Cagub dan Cawagub Harus Genap Berusia 30 Tahun pada Tanggal 1 Januari 2025

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti putusan MA

Pilkada 2024
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten

Sahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.

Mahkamah Konstitusi