Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KPU Unggah Pengumuman Pendaftaran Capres-Cawapres, Syarat Lampirannya Masih Pakai Aturan Lama
KPU Unggah Pengumuman Pendaftaran Capres-Cawapres, Syarat Lampirannya Masih Pakai Aturan Lama

KPU membuka pendaftara pada pukul 09.00 WIB tanggal 19 Oktober 2023.

KPU RI
KPU Bakal Revisi Syarat Capres dan Cawapres Usai Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
KPU Bakal Revisi Syarat Capres dan Cawapres Usai Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu guna menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Batasan Usia Capres Cawapres
Keputusan MK: Usia di Bawah 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Boleh Maju Capres atau Cawapres
Keputusan MK: Usia di Bawah 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Boleh Maju Capres atau Cawapres

Mahkamah Konstitusi menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.

Mahkamah Konstitusi
Pakar Sebut Semua Pihak Harus Tunduk Putusan MK, Tak Terkecuali KPU
Pakar Sebut Semua Pihak Harus Tunduk Putusan MK, Tak Terkecuali KPU

Jika KPU tetap berpegangan pada PKPU awal, justru dianggap menciderai hak warganegara dan demokrasi.

KPU RI
Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

DPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres

KPU RI
PKPU Pilkada Terbaru, Batas Usia Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan
PKPU Pilkada Terbaru, Batas Usia Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

PKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024.

KPU
Gugatan Syarat Usia Capres/Cawapres: MK Menolak, MK Mengabulkan
Gugatan Syarat Usia Capres/Cawapres: MK Menolak, MK Mengabulkan

Syarat menjadi capres dan cawapres kini tidak mutlak lagi berusia minimal 40 tahun.

Batasan Usia Capres Cawapres
KPU Batal Revisi Aturan Syarat Capres dan Cawapres, Surati Parpol untuk Pedomani Putusan MK
KPU Batal Revisi Aturan Syarat Capres dan Cawapres, Surati Parpol untuk Pedomani Putusan MK

KPU hanya mengirim surat dinas ke parpol peserta Pemilu 2024 menindaklanjuti putusan MK terkait batas usia capres/cawapres.

Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten

Sahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.

Mahkamah Konstitusi
Kirim Surat ke DPR, KPU Konsultasi Revisi PKPU Terkait Syarat Capres-Cawapres
Kirim Surat ke DPR, KPU Konsultasi Revisi PKPU Terkait Syarat Capres-Cawapres

Hasyim menyebut, revisi PKPU baru bisa terlaksana jika masa reses anggota dewan telah selesai.

KPU RI
Golkar Hormati Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah
Golkar Hormati Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah

Golkar menurut Nurul tidak risau dengan apapun hasil dari putusan MK.

Partai Golkar
Demokrat Respons Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres: Membuka Jalan Pemimpin Muda
Demokrat Respons Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres: Membuka Jalan Pemimpin Muda

Para pemimpin muda itu juga mesti lahir dari proses merit sistem, bukan karena keistimewaan.

Mahkamah Konstitusi