KPU Terbitkan PKPU 19: Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan lainnya, pasangan capres-cawapres juga tidak pernah dipenjara.
KPU Terbitkan PKPU 19: Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturannya, KPU menyatakan batas usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun.
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," tulis bagian persyaratan pencalonan pasal 13 huruf q dilihat merdeka.com, Minggu (15/10).
Selain itu, pada poin p disebutkan pasangan capres-cawapres tidak pernah dipenjara.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih," sebut poin p.
Sementara pada pasal 17 disebutkan, bagi kepala daerah yang mencalonkan sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada Presiden.
"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden," bunyi pasal 17 ayat 1.
Kemudian, mekanisme pemberian izin oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menaati tata cara permintaan izin sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden.