Hasyim tak menjelaskan secara rinci alasan KPU berubah sikap. Sebelumnya, KPU enggan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Kirim Surat ke DPR, KPU Konsultasi Revisi PKPU Terkait Syarat Capres-Cawapres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait dengan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Langkah ini menunjukkan, KPU bersedia merevisi aturan tersebut agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI, dan juga kepada pemerintah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (25/10).
Hasyim tak menjelaskan secara rinci alasan KPU berubah sikap. Sebelumnya, KPU enggan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap," ujarnya.
Hasyim menyebut, revisi PKPU baru bisa terlaksana jika masa reses anggota dewan telah selesai.
"Ya nanti kalau sudah masuk masa sidang, segera," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
KPU hanya menerbitkan surat dinas kepada partai politik peserta Pemilu 2024, berisi penyesuaian untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres.
"(Jadinya pakai surat dinas) Kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Ya kita ikuti aja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusan MK tersebut,"
kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (18/10).
merdeka.com
Surat dinas itu berisi pemberitahuan setelah putusan MK nomor 90 tahun 2023 mengenai pengecualian syarat usia 40 tahun bagi bakal calon presiden/wakil presiden yang berpengalaman menjadi kepala daerah atau di legislatif.
Sebab KPU menyatakan bahwa norma hukum mengenai aturan syarat capres dan cawapres itu sudah berlaku sejak diputuskan MK.
Dalam amar putusan MK tersebut juga merumuskan bahwa bakal capres atau bakal cawapres harus minimal berusia 40 tahun dan dikecualikan untuk mereka yang berpengalaman di jabatan hasil pemilihan umum.
"Rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Ya kita ikuti aja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusn MK tersebut,"