KPU Soal Pendaftaran Capres-Cawapres: Cenderung Dimulai 19 sampai 25 Oktober 2023
KPU memiliki dua opsi perubahan masa pendaftaran Capres dan Cawapres
KPU memiliki dua opsi perubahan masa pendaftaran Capres dan Cawapres
KPU Soal Pendaftaran Capres-Cawapres: Cenderung Dimulai 19 sampai 25 Oktober 2023
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan kecenderungan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
Hal itu dia sampaikan dalam rapat membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) mengenai tahapan Pemilu, bersama Komisi II DPR RI, Rabu (20/9).
Mulanya, Hasyim memaparkan dua opsi perubahan masa pendaftaran Capres dan Cawapres, yaitu 10-16 Oktober dan 19-25 Oktober.
Dia menyebut, penetapan dan pengumuman paslon peserta Pemilu 2024 pada dua opsi tersebut jatuh di tanggal yang sama, yakni pada 13 November 2023.
"Penetapan (capres dan cawapres) 13 November. Demikian juga kalau masa pendaftaran mulai Kamis 19 Oktober sampai 25 Oktober, maka kemudian untuk penetapan dan pengumuman Capres dan Cawapres pada Senin 13 November," kata Hasyim dalam rapat.
Hasyim mengatakan KPU cenderung setuju dengan opsi yang kedua. Dia pun mengungkapkan alasannya.
"Berdasarkan dua opsi atau alternatif rancangan program jadwal kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023, karena dengan begitu ini bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan (pemilu)" ucapnya.
"Dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu," imbuh Hasyim.