TKN Tegaskan Putusan MKMK Tak Pengaruhi Pencalonan Prabowo-Gibran
Prabowo-Gibran akan terus mengikuti proses pencalonan di KPU.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menegaskan, putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tidak berpengaruh terhadap proses pencalonan pasangan bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran.
TKN Tegaskan Putusan MKMK Tak Pengaruhi Pencalonan Prabowo-Gibran
Komandan Hukum dan Advokasi TKN Hinca Pandjaitan mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran akan terus mengikuti proses pencalonan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilpres 2024.
"Tim kita (TKN) memastikan proses pencalonan Prabowo-Gibran tidak terpengaruh apa pun terhadap putusan MKMK" tegas Hinca saat jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta Barat, Selasa (7/10).
Hinca beralasan, Prabowo-Gibran sudah mendaftarkan ke KPU sesuai waktu dan aturan yang ditetapkan. Keputusan MKMK yang memvonis Ketua MK Anwar Usman bersalah dan melanggar kode etik sebagai hakim konstitusi saat uji marteril batas usia calon preiden-wakil presiden tidak memiliki dampak terhadap pendaftaran mereka di KPU.
"Pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan akan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah," jelas Hinca.
Atas dasar keyakinan itu, Hinca dan TKN Prabowo-Gibran menegaskan tidak ada keraguan untuk meneruskan duet antara Prabowo dan Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk Pilpres 2024.
"Karena itu kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik."
Komandan Hukum dan Advokasi TKN Hinca Pandjaitan.