Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03
Yusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.
Mereka meyakini akan memenangkan sengketa hasil Pilpres 2024.
Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03
Tim Pembela Prabowo-Gibran resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai tanggapan atas dua sengketa Pilpres yang diajukan oleh kandidat lainnya.
"Jadi ada 45 orang tim pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Senin (25/3).
Pihak terkait yang diajukan Tim Pembela Prabowo-Gibran dimaksud untuk menjawab terkait gugatan sengketa Pilpres yang diajukan Paslon 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Paslon 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
"Oleh karena ada dua pemohon maka kami mohon untuk menjadi pihak terkait pada kedua perkara tersebut, dan seluruh kelengkapan yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi telah kami serahkan malam ini," ujarnya.
Setelah itu, Yusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim mahkamah apakah akan menerima permohonan selaku pihak terkait atau tidak. Jika diterima maka Tim Pembela Prabowo-Gibran akan siap mengikuti serangkaian persidangan.
Dimana, diperkirakan akan dimulai pada 28 Maret nanti sesuai jadwal yang disusun dalam peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2024. Dengan berkesempatan menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh kedua pemohon.
"Dan kami berkeyakinan Insyaallah mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen-argumen dan dalil-dalil seluruh yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini,” ujar Yusril.
Mereka meyakini akan memenangkan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan dua paslon lain, yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Alasan pertama diungkap Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra yang langsung menanggapi ucapan Cawapres Mahfud MD soal sengketa Pilpres di MK tidak selalu persoalan hasil angka.
"Pendapat seorang ahli hukum atau ahli fiqih itu bisa berubah karena situasi berubah. Jadi kalau itu diucapkan pada tahun 2014, itu betul. tapi setelah berlakunya UU no 7 tahun 2017 itu telah ada pembagian kewenangan," kata Yusri.
Sebab, Yusril menguraikan saat ini semua pelanggaran telah memiliki kewenangannya masing-masing. Seperti, persyaratan calon, itu masuk ke dalam ranah administratif yang ditangani Bawaslu RI.
"Tidak puas ke Bawaslu, silahkan maju ke pengadilan tinggi TUN (PTUN) bahkan ada yang bisa dimajukan ke MA. Kalau ada pelanggaran pidana itu ranahnya Gakkumdu yang akan selesaikan," ujarnya.
Sementara. lanjut Yusril, jika persoalan MK itu sudah ranah membahas terkait angka hasil dari pemilu. Sehingga dia memandang apa yang dinarasikan paslon lain tidak pas jika diajukan ke MK.
"Jadi pendapat itu ada namanya Qaul Qadim Kadim dan Qaul Jadid dalam ilmu fiqih ada pendapat lama dan pendapat baru. Saya tidak menyalahkan pak Mahfud, pak Mahfud kan Kyai paham betul nasikh wal mansukh dan Qaul Jadid," terang dia.
Adapun dalam pendaftaran sebagai pihak terkait, Tim Pembela Prabowo-Gibran turut dihadiri Pengacara kondang seperti Otto Hasibuan, Hotman Paris, Oc Kaligis, pakar hukum tata negara Fahri Bachmid, dan lain-lain.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan terbanyak. Namun dua paslon lain yakni, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud memutuskan mengajukan sengketa hasil itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kini, kedua kubu telah menyerahkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya senada ingin pemungutan suara Pilpres 2024 diulang di seluruh Indonesia tanpa keterlibatan Gibran.