TKN Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Hashim: Ada Pak Yusril
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk memimpin tim pembela pasangan Prabowo-Gibran.
TKN Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Hashim: Ada Pak Yusril
"Kita Siap. Ada Pak Yusril (Ihza Mahendra) yang akan tanggapi kalau ada (gugatan) dari pihak lawan," ujar anggota Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Hashim Djojohadikusumo kepada wartawan seusai Diskusi Kebangsaan di Auditorium Prof Amiruddin Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar, Selasa (20/2).
Terkait proses rekapitulasi Pemilihan Presiden (Pilpres) yang masih berlangsung di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Hashim berharap semua berjalan fair dan jujur. "Harapan KPU bertindak profesional," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bakal memimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara sengketa pemilu 2024.
Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril. Dia mengatakan, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam Pilpres, TKN sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas Tim Penasihat, Tim Pengarah, dan Tim Pembela.
"Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 advokat yang telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini insyaallah tetap akan saya pimpin," ujar Yusril kepada wartawan, Senin (19/2).
Yusril menyebut, timnya terus mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud seusai pencoblosan pada 14 Februari lalu.
"Mereka masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil Pilpres, baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak," ujar Yusril.
Yusril juga menjelaskan sengketa hasil Pilpres itu sejatinya sengketa antara paslon yang kalah dengan KPU. Obyek sengketanya adalah keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing paslon yang nanti akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029.
"Karena itu, posisi Prabowo-Gibran, seandainya dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai "pihak terkait" karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres di MK tersebut," tegas Yusril.
Ketum PBB ini memperkirakan kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin akan meminta MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematik ,dan Masif) dan meminta pemilu ulang.
"Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut," tutup Yusril.