Yusril Sebut Gugatan AMIN dan Ganjar Melawan MK, Bukan KPU
Sebab AMIN dan Ganjar-Mahfud dianggap menggugat tahapan sebelum pemilu
Sebab AMIN dan Ganjar-Mahfud gugat tahapan pemilu
Yusril Sebut Gugatan AMIN dan Ganjar Melawan MK, Bukan KPU
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra telah menganalisa isi gugatan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024.
Menurut Yusril, gugatan tersebut sama saja melawan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai pihak Terkait," ucap Yusril kepada wartawan, Minggu (24/3).
"Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," tambah Yusril.
Diketahui, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan agar Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran.
Yusril menjelaskan, Gibran menjadi cawapres didasari putusan MK atas pasal dalam UU Pemilu tentang syarat usia capres-cawapres.
Apabila kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menganggap keikutsertaan Gibran sebagai pelanggaran atau kecurangan, maka sama saja melawan putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres.
Yusril menganggap langkah hukum yang dilakukan mengenai pencalonan Gibran di Pilpres 2024 sudah terlambat.
Sebab, Pilpres 2024 sudah selesai dilaksanakan.
"Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," tegas Yusril.
MK, kata Yusril, hanya diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU.
Sementara sengketa mengenai tahapan Pemilu 2024 diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN.
Yusril juga menganggap permohonan ke MK oleh dua pasangan calon yang baru saja kalah di Pilpres 2024 sulit dikabulkan.
Jika MK mengabulkan dan Pilpres 2024 diulang dari awal, ada konsekuensi kekosongan kepemimpinan karena Presiden Jokowi akan habis masa jabatannya pada 20 Oktober.
"Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR," terang Yusril.