Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.
Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.
Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bakal memimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara sengketa pemilu 2024.
Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.
Yusril mengatakan, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam Pilpres, Tim Kampanye Nasional (TKN) kini sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas Tim Penasihat, Tim Pengarah, dan Tim Pembela.
"Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 advokat yang telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini insyaAllah tetap akan saya pimpin," ujar Yusril kepada wartawan, Senin (19/2).
Yusril menyebut, timnya terus mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud usai pencoblosan pada 14 Februari lalu.
"Mereka masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil Pilpres, baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak," ujar Yusril.
Yusril juga menjelaskan Sengketa hasil Pilpres itu sejatinya adalah sengketa antara paslon yang kalah dengan KPU. Obyek sengketanya adalah keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing paslon yang nanti akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029.
"Karena itu, posisi Prabowo-Gibran, seandainya dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai "pihak terkait" karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres di MK tersebut," tegas Yusril.
Ketum PBB ini menilai, dari wacana yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin, nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematik ,dan Masif) dan meminta pemilu ulang.
"Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut," tutup Yusril.