PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo
PDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Dalam gugatan ini, PDIP menilai pemerintah terutama KPU melakukan perbuatan melawan hukum.
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo
PDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4). Keputusan KPU itu terkait penetapan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai langkah PDIP tersebut ‘salah kamar’.
Sebab, Keputusan KPU RI tentang hasil akhir dari Pemilihan Umum 2024, Pileg dan Pilpres, bukanlah obyek sengketa yang dapat diperkarakan di PTUN walau dibungkus dengan dalil gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.
"Berdasarkan UU Pengadilan TUN, pengadilan itu tidak berwenang mengadili sengketa penetapan hasil pemilu. Berdasarkan Pasal 24 C UUD 45, kewenangan mengadili sengketa hasil pemilu, pileg dan pilpres sepenuhnya ada di MK," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Kamis (4/4).
Yusril menambahkan, partai politik tidak memiliki legal standing untuk menyampaikan gugatan. Sebab, peserta pemilu dalam pilpres adalah pasangan calonnya yang diusung dan didukung oleh partai atau gabungan partai.
"Partai pengusung, dalam hal ini PDIP tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa. Ambil contoh dalam kasus Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, andai kata pun dua partai pengusungnya, NasDem dan PKB, tidak setuju Pasangan AMIN tersebut mengajukan sengketa ke MK, kedua paslon tetap saja dapat mengajukannya tanpa terikat lagi dengan pendirian partai pengusungnya,"
jelas Yusril.
merdeka.com
Menurut Yusril, PDIP nampak membungkus gugatannya ke PTUN dengan dalih untuk perbaikan pelaksanaan demokrasi ke depan, apalagi sebentar lagi KPU akan menyelenggarakan pilkada serentak.
Tetapi inti petitumnya tidak dapat menyembunyikan maksud sebenarnya, yakni membatalkan kemenangan pilpres yang diraih Prabowo-Gibran.
"Saya heran, karena dalam gugatan ke PTUN itu, PDIP bukan hanya ingin membatalkan hasil pilpres, tetapi juga membatalkan hasil pileg. Sementara, PDIP justru memperoleh suara terbanyak dalam Pileg 2024," kata Yusril.
Yusril Tidak Gentar Hadapi Gugatan
Yusril mengaku tenang dengan apa yang dilakukan oleh PDIP. Dia pun sedang menimbang apakah perlu terlibat lebih jauh dalam persoalan tersebut sebagai pihak tergugat.
"Saya tentu akan mendengar pandangan Pak Prabowo dan Pak Gibran terkait gugatan PDIP melalui Pak Gayus Lumbuun ini. Saya juga sedang menelaah apakah perlu kami mengajukan diri sebagai tergugat intervensi dalam perkara ini," Yusril menutup.
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan, objek sengketa di PTUN dan Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda. Objek sengketa di MK adalah selisih hasil perolehan suara.
Sementara di PTUN lebih kepada dugaan perbuatan melawan hukum di pemilu 2024, khususnya pilpres.
"Gugatan kami adalah jenisnya adalah onrechmatige overheidsdaad dalam bahasa hukum, artinya sebuah perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan," tutur Gayus di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (2/4).
Gayus menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah nepotisme sehingga menimbulkan abuse of power. Nepotisme itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara umum, kemudian dilanjutkan KPU RI.
“Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara,”
jelas dia.
merdeka.com
Menurut Gayus, dugaan penggunaan sumber daya negara telah menguntungkan paslon 02 serta hasil perolehan pemilu presiden dan wakil presiden. Perbuatan melawan hukum itu menjadi satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres, yang pada akhirnya memenangkan Prabowo-Gibran.