PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran
Namun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Namun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengakui bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memang tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan Pilpres 2024.
Namun, menurutnya, dinamika dalam hukum bersifat luas.
"Tentu PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan MK yang menetapkan untuk dilantik. Dan putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK," kata Gayus di PTUN, Kamis (2/5).
Gayus menjelaskan beberapa kemungkinan mengenai pihak yang berhak membatalkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, jika KPU tak berhak membatalkan pelantikan, maka bisa melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mewakili suara rakyat.
"Kalau KPU tidak berhak membatalkan, kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR, diwakili anggota-anggota MPR, bisa punya sikap untuk tidak melantik. Itu yang kami ajukan," ucapnya.
Gayus tetap menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK yang menolak permohonan gugatan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 03.
Tetapi, ia meminta PTUN untuk mengadili KPU soal benar atau tidaknya telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang pemilu.
"Nah PTUN akan memutuskan, apakah betul ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik, jadi permohonan kami untuk tidak dilantik," pungkasnya.
Diberitkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana pemeriksaan administrasi atas gugatan yang diajukan PDIP untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta, sidang tersebut digelar pada pukul 10.00 WIB.
Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun menjelaskan, alasan PDIP mengajukan gugatan terhadap KPU di PTUN.
Menurutnya, PDIP menganggap bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan pensyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Itu di PTUN didahului dengan proses di administrasi di Bawaslu. Yang ketiga yang kami lakukan yaitu ditemukannya menurut kami ada sejumlah bukti yang valid bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh penguasa penyeleenggara negara yang bernama pemilu, yang kami maksudkan adalah KPU dan jajaran," kata ditemui di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Gayus menuturkan, PDIP memang tetap menghormati putusan MK yang menolak permohonan kubu pasangan capres cawapres nomoro urut 01 dan 03. Namun, perlu dilihat juga apakah ada kesalahan-kesalahan yang terjadi saat proses pilpres 2024.
"Jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK final and binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya, yaitu bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," ucapnya.
Gayus melanjutkan, sidang hari ini hanya proses pemeriksaan administrasi persidangan. Sidang juga akan digelar secara tertutup.
"Antara lain siapa pemberi kuasa, siapa menerima kuasa, bentuk-bentuk apa yang diajukan itu persidangan hari ini, saja bersifat tertutup dan persidangan kita," tukasnya.