Tim Hukum PDIP Tunggu Instruksi Megawati Tindak Lanjut PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran
PDIP belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tak menerima gugatan PDIP, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Ketua Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun mengatakan, pihaknya belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.
Sebab, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemegang kuasa gugatan yakni Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
"(Proses hukum selanjutnya) hal ini tentu tergantung kepada yang memegang kuasa, yakni ketua umum kami," kata Gayus Lumbuun, saat konferensi pers, di Kantor DPP PDIP Jakarta, Jumat (25/10).
Gayus pun menyampaikan, pandangan pribadinya perihal perkara gugatan ini. Menurutnya, sebaiknya proses hukum pascagugatan PTUN ini tak dilanjutkan.
Dia beralasan, masih banyak yang harus dibenahi dalam proses peradilan, termasuk para hakimnnya.
Gayus pun berkaca dari putusan dismissal PTUN yang menyatakan gugatan PDIP terhadap KPU diterima. Namun, pada prosesnya justru hakim di PTUN menolak gugatan.
"Kalau boleh berpendapat pribadi Gayus Lumbuun, saya katakan tidak usah melakukan upaya hukum lain. Banding atau upaya hukum lain, selama kondisi peradilan kita seperti ini. Hakim tidak merasa mantap, hakim tidak merasa aman untuk membuat keputusan yang sebagaimana mestinya," ujar Gayus.
"Kenapa, kalau kita bicara pokok, perkaranya kami haqul yakin kami tidak mungkin tidak bisa membuktikan apa kesalahan KPU sehingga cacatnya pencalonan wakil presiden," sambung dia.
Dia mengatakan, proses peradilan yang semacam ini tentu tidak akan bermanfaat banyak bagi masyarakat.
Maka dari itu, Gayus menaruh harapan besar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi sistem peradilan di Indonesia.
Harapan itu nyata, kata Gayus, ketika Prabowo berani menegur langsung para menterinya untuk tertib hukum serta tidak menggunakan kewenangannya ataupun jabatannya semena-mena. Termasuk, menggunakan kop surat untuk kepentingan yang bukan kedinasan.
"Besar harapan kami, kepada Presiden Prabowo untuk melakukan perbaikan-perbaikan terutama dibidang peradilan karena sudah jelas transaksional terjadi, intervensi terjadi," imbuhnya.