PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Tim Hukum DPP PDIP menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terhadap KPU RI mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu, Partai tetap tidak menerima pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
"Saya sampaikan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10).
Gayus juga menyatakan PTUN bukan menolak gugatan yang dilayangkan pihaknya. Gugatan PDIP hanya tidak diterima. Gayus menganggap tidak diterimanya gugatan karena tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatan.
"Jadi, belum sampai ke sana, kami sudah ditolak dengan penolakan yang tidak dapat diterima karena Majelis Hakim yang telah menerima apa yang diajukan sebagai eksepsi dari tergugat dan intervensi gugatan," ujar dia.
Gayus juga menyoroti putusan tersebut diambil oleh hakim di mana diketahui ada juga hakim yang ditangkap baru-baru ini di PN Surabaya.
"Putusannya tetap diterima, berlaku. Diajukan ke Mahkamah Agung dan dibatalkan, diganti putusan lain yang melalui mekanisme kasasi. Ini yang perlu saya kemukakan," paparnya.
Gayus mengatakan pihaknya sudah menjalani satu proses pengadilan yang bernama dismissal. Dismissal adalah sebuah reaksi, satu pemahaman dari PTUN, dipimpin oleh Ketua PTUN DKI itu sebagai bagian dari seleksi apakah gugatan ini layak.
"Ternyata kami dinyatakan layak untuk diteruskan di PTUN ini," jelas dia.
Namun, dia menyayangkan mengapa gugatannya itu tiba-tiba disebut tidak bisa diterima.
"Hakim-hakimnya yang harus kita persoalkan kenapa hakim ini mengambil langkah ini," imbuh dia.