PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU
Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU
Tim Hukum PDIP yang diketuai Gayus Lumbuun, dalam petitumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menegaskan agar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dibiarkan.
Menurut Gayus, pelanggaran hukum dimaksud adalah proses administrasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.
“Kami ingin dibuktikan apakah terjadi pembiaran oleh tergugat yaitu KPU. Kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak calon presiden maupun calon wakil presiden terpilih untuk diambil tindakan administrasi (oleh PTUN),” kata Gayus di Gedung PTUN Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Gayus menjelaskan, pembiaran dimaksud adalah dengan tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden dalam proses Pilpres 2024.
Padahal sebagai peserta Pemilu, Gibran dinilai bermasalah secara usia. Namun hal itu ‘dihalalkan’ oleh putusan Hakim Konstitusi Amwar Usman yang bermasalah dan berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melanggar etika.
“Jadi kami mohon ke (PTUN) berdasar temuan persidangan, apakah (KPU) telah melanggar hukum? kalau terbukti dalam persidangan maka kami minta untuk tidak dilantik (Prabowo-Gibran),” jelas dia.
Namun Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dan pelanggaran hukum dalam proses rangkaian Pilpres.
Maka dari itu Gayus berharap, MPR RI yang sebagai wakil dan representasi rakyat bisa melihat apa yang diputuskan PTUN dan membatalkan proses pelantikan Prabowo-Gibran.
“Maka rakyat yang diwakili MPR, wadahnya seluruh rakyat (DPR-DPD) mempunyai keabsahan berpendapat yang akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali pelanggaran hukum bisa dilaksanakan? kami berpendapat mungkin MPR tidak mau melantik (Prabowo-Gibran),” Gayus menandasi.