PDIP Gugat Kecurangan Pemilu ke PTUN, Ini Reaksi Santai Gibran
PDIP menggugat dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.
Wali Kota Solo itu mengaku belum menentukan sikap menanggapi gugatan tersebut.
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu ke PTUN, Ini Reaksi Santai Gibran
PDIP menggugat dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur. Tergugat dalam perkara ini adalah Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam gugatannya, PDIP mempersoalkan 'karpet merah' yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada putranya yakni Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Cawapres Gibran Rakabuming menanggapi santai gugatan tersebut. Ia memilih menjalani proses sesuai ketentuan yang ada.
"Ya udah dilalui aja prosesnya ya," ujar Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (3/4/2024).
Wali Kota Solo itu mengaku belum menentukan sikap menanggapi gugatan tersebut. Ia menyerahkan kepada tim yang akan menindaklanjutinya.
"Nanti ada yang menindaklanjuti," ungkapnya.
Wacana gugatan itu disampaikan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di sela-sela diskusi bertajuk ‘Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024’ di JI. Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Hadir dalam kesempatan itu Guru Besar Bidang Hukum Romli Atmasasmita dan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti sebagai narasumber.
Putusan MK90 yang dimaksud adalah ketika hakim konstitusi membacakan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023.
Putusan tersebut berakibat warga negara Indonesia, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 tahun, dapat mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden.
Djarot menyampaikan, PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Putusan ini, lanjut Djarot, diharapkan bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.
"Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024," jelas Djarot.