Jalan Terakhir PDIP Mencari Keadilan, Pelantikan Prabowo-Gibran Terancam Ditunda?
Prabowo-Gibran bakal dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024
Prabowo-Gibran bakal dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024
Jalan Terakhir PDIP Mencari Keadilan, Pelantikan Prabowo-Gibran Terancam Ditunda?
Mahkamah Konsitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan Pilpres 2024. KPU pun telah mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pemilu.
Namun, jalan mencari keadilan tak sampai di situ bagi PDIP. Parpol pimpinan Megawati Soekarnoputri itu melakukan gugatan ke PTUN.
Sidang PTUN digelar hari ini, Kamis (2/5). Sidang beragendakan pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDIP.
KPU menjadi tergugat dari sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Hari ini agendanya proses pemeriksaan administrasi persidangan. Antara lain siapa pemberi kuasa, siapa menerima kuasa, bentuk-bentuk apa yang diajukan itu persidangan hari ini," kata Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun ditemui sebelum mengikuti sidang di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Gayus menuturkan, pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Sekarang saya ulangi lagi jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," kata Gayus.
Gayus kemudian ditanya soal ekspektasi putusan yang diharapkan Tim Hukum PDIP ketika menggugat KPU di PTUN.
Menurutnya, bisa saja pelantikan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditunda. Apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDIP.
Sebab, kata Gayus, MPR bisa memakai putusan PTUN jika menerima gugatan Tim Hukum PDI Perjuangan untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.
"Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili,” kata Gayus.
“Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu diquote," tambah Gayus.
Menurut Gayus, kalau rakyat menghendaki tidak melantik Prabowo-Gibran, bisa saja terjadi. Karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa.
“Nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," ucap Gayus.