PTUN Tunda Putusan Hingga Pelantikan Presiden, PDIP Tak Masalah Asal Hakim Tetap Independen
Putusan ditunda hingga 24 Oktober 2024. Artinya, putusan akan dibacakan usai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
PDIP berharap agar majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tetap independen. Sebab, PTUN menunda gugatan PDIP terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) terpilih dengan alasan hakim sakit.
Putusan ditunda hingga 24 Oktober 2024. Artinya, putusan akan dibacakan usai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
"Tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy melalui keterangan tertulis, Kamis, (10/10).
Ronny berharap majelis hakim membuat putusan tetap berpegang pada tiga hal. Yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
"Ketiga hal ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ketika majelis hakim membuat putusan," ucap Ronny.
Dia juga mendoakan agar hakim yang sakit diberikan kesembuhan. Selain itu, Ronny juga menegaskan bahwa gugatan PDIP memiliki fakta hukum kuat.
"Kami PDI Perjuangan yakin sekali gugatan kami memiliki fakta-fakta hukum yang kuat," ujar Ronny.
Majelis hakim PTUN Jakarta menunda putusan soal gugatan PDIP hingga 24 Oktober 2024. Gugatan yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu mempersoalkan terkait dengan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) terpilih.
Putusan itu sedianya akan digelar hari ini. Pada laman e-court Mahkamah Agung (MA) disebutkan bahwa Ketua Majelis Hakim Joko Setiono tengah sakit.
"Maka agenda pembacaan putusan sengketa a quo ditunda," tulis laman tersebut.
Tim hukum PDIP melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Pada permohonannya, PDIP meminta majelis hakim tak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan, dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360 Tahun 2024.
Hasil putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai wapres terpilih. Sebab, salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP.