PTUN Putuskan Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024 pada 10 Oktober
Gugatan PDIP terhadap KPU itu masuk ke PTUN Jakarta sejak April 2024.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terkait penetapan hasil Pemilu 2024, khususnya Pilpres dengan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. Putusan pun akan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024 mendatang.
Berdasarkan laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, seluruh proses persidangan untuk gugatan dengan Perkara Nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, telah dilakukan hingga tersisa pembacaan putusan.
"Kamis, 10 Oktober 2024 pukul 13.00 sampai dengan selesai, pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court Sistem Informasi Pengadilan (e-Court)," tulis SIPP PTUN Jakarta dikutip Kamis (3/10).
Adapun gugatan PDIP terhadap KPU itu masuk ke PTUN Jakarta sejak April 2024. Isi dari gugatannya adalah sebagai berikut:
Dalam Penundaan
Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apapun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024;
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut kembali keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024;
Menghukum Tergugat untuk seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.